SUKADANA – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan berbasis Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) di Kayong Utara saat ini perkembangannya sudah masuk pada tahap II, penyerahan tersangka, dan barang bukti. Bahkan, dalam waktu dekat ini mereka akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Ketapang.
“Perkembangan sudah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan ke Pengadilan,” jelas Rudy kepada Pontianak Post, Jumat (1/5) siang.
Sementara Kepala Polres (Kapolres) Kayong Utara, AKBP Asep I. Rosadi saat akan diwawancarai sejumlah wartawan mengenai perkembangan kasusu penipuan dan penggelapan berbasis koperasi ini, tidak dapat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. “Kita fokus ke Covid-19 dulu, memang kamu bantu apa?” celetuknya kepada sejumlah wartawan saat ditemui pada Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Aula Istana Rakyat, Rabu (29/4) kemarin.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan jajaran direktur atau Dewan Pengawas Koperasi Syariah KSM Panju Winata (PW) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait hal ini, Bupati Kayong Utara Citra Duani berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati. Dipastikan dia juga bahwa untuk kasus ini penanganannya sudah dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, Bupati mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin hingga kasus itu terjadi.
“Cuma ini berantai, karena melibatkan masyarkat yang tadinya diiming-imingi, sehingga masyarakat rugi. Bahkan sekeliling keluarganya juga kena tipu,” terang Bupati, Kamis (29/4) kepada sejumlah awak media.
Saat ini kasus tersebut sudah diberikan mereka sosialisasi. “Ini namnya musibah, dengan modus iming-iming ingin memperoleh uang besar, tetapi yang ada tertipu,” kata dia.
Dirinya pun berpesan kepada masyarakat agar ke depannya tidak mudah mempercayai iming-iming seperti ini. “Saya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpropokasi. Karena sudah banyak kasus penipuan yang bisa melibatkan para pejabat dan seterusnya,” ungkapnya.
Menurut Citra sekarang ini perkembanganya tidak seperti yang dulu. “Mereka (warga, Red) tidak ramai-ramai berbondong-bondong datang. Informasinya, dia (tersangka) diminta untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi minta waktu,” kata Bupati.
Untuk kajadian ini, masyarakat diminta dia harus berpikir positif. “Apa lagi unit usaha beriming-iming syariah. Niatnya baik, tetapi harus lebih selektif. Jadi kita harus kaji hukum. Kira-kira benar tidak koperasi ini. Jadi sebagai evaluasi kita kedepan,” ungkap dia.
Kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Bupati pun berpesan demikian. Dia meminta aparaturnya jangan sampai terburu-buru dalam mengambil keputusan, ketika berhadapan dengan hal seperti ini. Menurut dia, mereka bisa melihat terlebih dahulu latar belakang perusahaan dan siapa yang menjalankan usaha ini.
“Setelah ini mudah-mudahan tidak ada kasus yang sama yang akan datang. Jadi ini menjadi evaluasi bersama,” pesan Bupati. (dan)