SUKADANA – Permainan layang-layang kembali memakan korban, saat melintas dengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Akcaya Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Selasa (1/2) sore. Korbannya adalah Bambang, warga Desa Sutera, di mana tali layangan tersebut nyaris membuat putus daun telinganya.
“Kejadian sekitar jam 15.00 WIB, dari arah Akcaya mau ke lapangan futsal, pakai motor. Pas di pertigaan Jalan Akcaya – Manunggal – Sepakat, pas depan gang mau masok lapangan bola dekat Kantor DPRD. Pertame, kenak leher, dielakkan kenak ke hidung dan pipi. Kemudian dielakkan agik baru kenak ke telinge. Kucari budaknye ketemu, kutanyakan ortunye malah nangis minta maaf dan mita ampun,” cerita Bambang ditemui di kediamannya, Rabu (2/2) kemarin.
Atas peristiwa tersebut, Bambang harus mengalami luka cukup parah di bagian telinganya. Lantas, mengetahui ia mengalami luka di telinga, dia pun bergegas ke Puskesmas Sukadana untuk meminta perawatan.
“Teros ku langsung ke Puskesmas, balek Puskesmas masih berdarah. Kupanggil perawat di kompleks minta bersihkan dan perban baru agik. Mau dijahit tapi ku tidak mau,” lanjutnya menceritakan.
Dalam hal ini, dirinya selaku korban para pemain layangan yang menggunakan benang gelasan, berpesan agar para orang tua dapat melakukan pengawasan. Harapan dia, jangan ada lagi korban. “Awasi dan nasiihati anak kalau mau main layangan, karena itu bahaya,” ungkapnya.
Sementara, ditemui terpisah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara, berencana akan melakukan patroli ke sejumlah lokasi, di antaranya lokasi di mana warga terkena tali layangan. Saat diwawancarai, Kepala Bidang Penyidikan dan Penegak Perda, Ismail Uje mengungkapkan, aturan dalam layangan di daerah ini memang belum ada. Namun kejadian tersebut dinilai dia telah dikategorikan sebagai pengganggu ketertiban umum. Untuk itu, mereka akan berupaya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak bermain layangan di tempat pemukiman warga. Pasalnya hal tersebut, menurut dia, membahayakan bagi warga lainnya.
“Kabupaten Kayong Utara untuk aturan larangan bermain layangan tidak diatur spesifik dalam Peraturan Daerah Kayong Utara. Tetapi hal ini mengganggu ketertiban umum. Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja selalu mengingatkan kepada warga masyarakat, tidak bermain di lingkungan masyarakat. Carilah lingkungan yang kosong. Karena kejadian kemarin salah satu contoh korban dari main layang-layang,” jelasnya Uje, sapaan akrabnya.
Dalam hal ini, atas terjadinya kembali korban akibat bermain layangan, Satpol PP terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tentunya mereka akan turun ke lapangan guna menyampaikan bahayanya jika bermain layangan.
“Untuk langkah kami mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar tidak bermain layang-layang dipermukaan dan kami turun ke lapangan dan selalu monitoring kegiatan untuk penertiban pemain layang-layang ini,” tutupnya. (dan)