25.6 C
Pontianak
Tuesday, June 6, 2023

Tarif Motor Boat Sukadana-pontianak Naik

SUKADANA – Pasca-kenaikan harga BBM, tarif moda transportasi langsung mengalami lonjakan pula. Harga tiket motor boat Sukadana – Pontianak misalnya, naik 20an persen, dari Rp230 ribu dan menjadi Rp300 ribu per penumpang untuk sekali jalan.  “Besok (hari ini.red) mulai  direncanakan naik menjadi  Rp300 ribu  per orang atas kesepakatan  bos – bos kita pemilik speedboat,”ungkap pengelola tiket Jamal, Minggu (4/9) di Sukadana. Kenaikan tiket ini, lanjut dia menjelaskan terpaksa dilakukan menekan biaya operasional speedboat akibat kenaikan BBM. “Iya karena ini ada kenaikan BBM naik makanya kami harus memberlakukan harga tiket baru,” ungkap dia.

Namun Ketua Forum Komunikasi Penjualan Tiket Pelabuhan Teluk Batang Abas mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan harga tiket, walaupun pada Sabtu (3/9) Presiden RI Joko Widodo secara langsung sudah mengumumkan kenaikan BBM. “Masih harga lama, ia karena ini kewenangan (kenaikan harga, Red) di Provinsi, “kata Abas.

Baca Juga :  OSO Minta Pemkab Rangkul Atlet Berprestasi

Mengenai hal ni, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Erwan  Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya memang sudah mendapat informasi adanya beberapa jasa angkutan air yang sudah mulai menaikan tarif tiket. Namun menurut Erwan, khusus angkutan antar-Kabupaten, seharusnya kenaikan harga tiket ini akan dibahas secara detail oleh Provinsi Kalimantan Barat.

“Informasinya yang kami peroleh juga begitu. Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari Dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut,” ungkap Erwan.

Dalam hal ini, lanjut dia tentu sesuai kewenangan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kepada jasa angkutan air maupun darat dalam Kabupaten. menurut Erwan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi kenaikan BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat saat ini.  “Dengan kisaran kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar sebesar 30an, maka idealnya kenaikan tarif sebagai akibat kenaikan harga BBM juga berkisar di angka tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Upacara Bendera HUT RI di Kayong Utara, di Halaman Kantor Dinas Pendidikan

Sementara untuk  kenaikan harga BBM tersebut diantaranya, Pertalite berubah menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp7.650. Sementara untuk Solar menjadi Rp6.800 dari sebelumnya Rp5.150. Sedangkan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (dan)

SUKADANA – Pasca-kenaikan harga BBM, tarif moda transportasi langsung mengalami lonjakan pula. Harga tiket motor boat Sukadana – Pontianak misalnya, naik 20an persen, dari Rp230 ribu dan menjadi Rp300 ribu per penumpang untuk sekali jalan.  “Besok (hari ini.red) mulai  direncanakan naik menjadi  Rp300 ribu  per orang atas kesepakatan  bos – bos kita pemilik speedboat,”ungkap pengelola tiket Jamal, Minggu (4/9) di Sukadana. Kenaikan tiket ini, lanjut dia menjelaskan terpaksa dilakukan menekan biaya operasional speedboat akibat kenaikan BBM. “Iya karena ini ada kenaikan BBM naik makanya kami harus memberlakukan harga tiket baru,” ungkap dia.

Namun Ketua Forum Komunikasi Penjualan Tiket Pelabuhan Teluk Batang Abas mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan harga tiket, walaupun pada Sabtu (3/9) Presiden RI Joko Widodo secara langsung sudah mengumumkan kenaikan BBM. “Masih harga lama, ia karena ini kewenangan (kenaikan harga, Red) di Provinsi, “kata Abas.

Baca Juga :  PT. BGP Diduga tak Kantongi Izin Layar

Mengenai hal ni, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Erwan  Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya memang sudah mendapat informasi adanya beberapa jasa angkutan air yang sudah mulai menaikan tarif tiket. Namun menurut Erwan, khusus angkutan antar-Kabupaten, seharusnya kenaikan harga tiket ini akan dibahas secara detail oleh Provinsi Kalimantan Barat.

“Informasinya yang kami peroleh juga begitu. Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari Dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut,” ungkap Erwan.

Dalam hal ini, lanjut dia tentu sesuai kewenangan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kepada jasa angkutan air maupun darat dalam Kabupaten. menurut Erwan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi kenaikan BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat saat ini.  “Dengan kisaran kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar sebesar 30an, maka idealnya kenaikan tarif sebagai akibat kenaikan harga BBM juga berkisar di angka tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Zamad Kembali Pimpin Partai Golkar

Sementara untuk  kenaikan harga BBM tersebut diantaranya, Pertalite berubah menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp7.650. Sementara untuk Solar menjadi Rp6.800 dari sebelumnya Rp5.150. Sedangkan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (dan)

Most Read

Artikel Terbaru