23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Pemerintah Habiskan Rp1 M Lebih

SUKADANA – Pemerintah menyediakan anggaran lebih dari Rp1 miliair untuk ganti rugi lahan pembangunan bandara terhadap warga yang terdampak. Pada tahap I ini, ganti rugi dilakukan di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Selasa (7/9) yang akan dilanjutkan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, hari ini (8/9).

“Tahap I di Desa Riam Berasap, (sebanyak) 31 orang, 67 bidang, 13,66 hektare, dengan total Rp1.626.074.980. Untuk tahap II rencananya besok (hari ini, Red) di Desa Simpang Tiga. Dengan total area yang diperlukan 189 hektare dengan runaway 2,5 kilometer,” kata Bupati kepada Pontianak Post.

Dijelaskaan Citra,  setiap masyarakat yang memiliki tanah di lokasi pembangunan bandara akan dilakukan verifikasi, dengan menujukan bukti kepemilikan tanah. “Setiap warga masyarakat yang memiliki tanah dilakukan verifikasi faktual,  salah satunya menunjukan bukti hak tanah bisa berupa sertifikat maupun surat tanah lainnya,  dan keduanya mereka menandatangani kwitasi untuk di proses melalui trasfer rekening Bank Kalbar,” kata dia.

Baca Juga :  Dukung Pencegahan Kelangkaan BBM

Selanjutnya pemerintah, menurut dia, akan menerbitkan SP2D (Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana) untuk nanti ke Bank Kalbar ke rekening masing-masing. “Setelah mereka menandatangani pemerintah daerah akan menerbitkan SP2D untuk nanti ke bank dan bank akan mentrasfer ke rekening masing-masing,” kata dia.

Namun dia mengingatkan agar semua persyaratan sudah lengkap termaksud NPWP, PBB, serta buku tabungan. “NPWP, PBB,  dan buku tabungannya sudah tinggal bagimana yang belum bisa menunjukan bukti atau hak sejenisnya mereka harus mengambil dan membuktikan setelah itu diserahkan baru itu rekening,” kata dia.

Bagi yang tidak setuju dengan proses ganti rugi ini, Bupati mempersilakan ke pengadilan. Sebab, kata dia,  ada warga yang awalnya tidak setuju pada akhirnya ikut menyetujui. Untuk itu, mereka ini, menurut dia, akan berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Tahun Ini, 1,6 Kilometer Diperbaiki

“Ada awalnya mereka tidak setuju namun akhirnya setuju,  itu mereka akan berhubungan dengan pihak bank, pengadilan karena pihak BPN sudah validasi,” kata dia. (dan)

SUKADANA – Pemerintah menyediakan anggaran lebih dari Rp1 miliair untuk ganti rugi lahan pembangunan bandara terhadap warga yang terdampak. Pada tahap I ini, ganti rugi dilakukan di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Selasa (7/9) yang akan dilanjutkan ke Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, hari ini (8/9).

“Tahap I di Desa Riam Berasap, (sebanyak) 31 orang, 67 bidang, 13,66 hektare, dengan total Rp1.626.074.980. Untuk tahap II rencananya besok (hari ini, Red) di Desa Simpang Tiga. Dengan total area yang diperlukan 189 hektare dengan runaway 2,5 kilometer,” kata Bupati kepada Pontianak Post.

Dijelaskaan Citra,  setiap masyarakat yang memiliki tanah di lokasi pembangunan bandara akan dilakukan verifikasi, dengan menujukan bukti kepemilikan tanah. “Setiap warga masyarakat yang memiliki tanah dilakukan verifikasi faktual,  salah satunya menunjukan bukti hak tanah bisa berupa sertifikat maupun surat tanah lainnya,  dan keduanya mereka menandatangani kwitasi untuk di proses melalui trasfer rekening Bank Kalbar,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Lepas Kafilah MTQ Kayong Utara; Bonus Umrah buat Juara

Selanjutnya pemerintah, menurut dia, akan menerbitkan SP2D (Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana) untuk nanti ke Bank Kalbar ke rekening masing-masing. “Setelah mereka menandatangani pemerintah daerah akan menerbitkan SP2D untuk nanti ke bank dan bank akan mentrasfer ke rekening masing-masing,” kata dia.

Namun dia mengingatkan agar semua persyaratan sudah lengkap termaksud NPWP, PBB, serta buku tabungan. “NPWP, PBB,  dan buku tabungannya sudah tinggal bagimana yang belum bisa menunjukan bukti atau hak sejenisnya mereka harus mengambil dan membuktikan setelah itu diserahkan baru itu rekening,” kata dia.

Bagi yang tidak setuju dengan proses ganti rugi ini, Bupati mempersilakan ke pengadilan. Sebab, kata dia,  ada warga yang awalnya tidak setuju pada akhirnya ikut menyetujui. Untuk itu, mereka ini, menurut dia, akan berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Tahun Ini, 1,6 Kilometer Diperbaiki

“Ada awalnya mereka tidak setuju namun akhirnya setuju,  itu mereka akan berhubungan dengan pihak bank, pengadilan karena pihak BPN sudah validasi,” kata dia. (dan)

Most Read

Artikel Terbaru