SUKADANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kesalahan pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara dengan nilai Rp1,8 miliar tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang (SDA) Sumber Daya Air.
Bahkan, dalam pengumpulan bukti tersebut PUPR telah dipanggil oleh Kejarai Ketapang untuk dimintai keterangan belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto, mengatakan berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah memanggil Dinas PUPR Kayong Utara.
“Kami mengumpulkan barang bukti. Saya sudah panggil pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”kata dia kepada Pontianak Post Selasa (12/10).
Diakui dia, hingga saat ini masih dalam tahapan mengumpulkan data dan bahan keterangan. Dirinya pun mengakui PUPR jujur ketika dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.
“Kami masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Semua jujur apa adanya dan untuk dokumen belum semua baru sebagian,” tambah dia.
Diakui dia, terkait pekerjaan irigasi Tanjung Belimbing ini perlu dilakukan pendalaman, dan bila cukup akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kayong Utara.
“Pekerjaan irigasi Tanjung Belimbing tahun 2020 ini masih perlu pendalam dan bila dirasa cukup akan berkoordinasi dengan inspektoran Kayong Utara secepatnya, dan kejaksaan sedang mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Sementara, dalam hal yang sama sebelumnya Kejari Ketapang berjanji akan memanggil Inspektorat Kayong Utara. Namun diakui Inspektur Inspektorat Kayong Utara Oma Zulfithansyah, belum ada pemanggilan pihaknya berkaiatan dengan hal tersebut. “Belom ada info,dak ada,”katanya kemarin. (dan)