28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Tumpahan Minyak Hingga ke CAL Karimata, Sanksi Melibatkan Ditjen Gakkum

SUKADANA  – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat terus memantau tumpahnya dugaan Minyak Kotor (Miko) kernel sawit diangkut dengan tongkang yang terbalik saat ini berada di Pulau Penebang, Desa Pelapis Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Jika cairan tersebut masuk hingga ke Cagar Alam Laut (CAL) Kepulauan Karimata, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi.

Menanggapi hal ini, PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang, Bharata Sibarani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengatakan, jika cairan tersebut masuk hingga ke Cagar Alam Laut (CAL) Kepulauan Karimata maka dikenakan sanksi perundang-undagan yang berlaku, turut melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum  (Gakkum).

Baca Juga :  Polres Amankan Direktur Koperasi Syariah KSM

Terkait kemungkinan cairan limbah masuk hingga ke CAL, Kepulauan Karimata, lanjut dia jaraknya antara lokasi kejadian sekitar 19,3 km.

“Terhadap sanksi jika nantinya limbah tersebut mencapai CAL tentunya ada konsekwensi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku, juga melibatkan Ditjen Gakkum,”terangnya, Minggu (13/2).

Sementara lanjut dia, dari hasil koordinasi Lingkungan Hidup Kayong Utara, telah mengambil sample tumpahan diduga Miko tersebut saat ini masih menuggu hasil.

“Dimana hasil koordinasi dinas LH sudah mengambil sampel dan mengirim ke Pontianak dan hasil belum keluar,”kata dia. (dan)

SUKADANA  – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat terus memantau tumpahnya dugaan Minyak Kotor (Miko) kernel sawit diangkut dengan tongkang yang terbalik saat ini berada di Pulau Penebang, Desa Pelapis Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Jika cairan tersebut masuk hingga ke Cagar Alam Laut (CAL) Kepulauan Karimata, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi.

Menanggapi hal ini, PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang, Bharata Sibarani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengatakan, jika cairan tersebut masuk hingga ke Cagar Alam Laut (CAL) Kepulauan Karimata maka dikenakan sanksi perundang-undagan yang berlaku, turut melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum  (Gakkum).

Baca Juga :  Galakan Semangat Gotong Royong di Kayong Utara

Terkait kemungkinan cairan limbah masuk hingga ke CAL, Kepulauan Karimata, lanjut dia jaraknya antara lokasi kejadian sekitar 19,3 km.

“Terhadap sanksi jika nantinya limbah tersebut mencapai CAL tentunya ada konsekwensi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku, juga melibatkan Ditjen Gakkum,”terangnya, Minggu (13/2).

Sementara lanjut dia, dari hasil koordinasi Lingkungan Hidup Kayong Utara, telah mengambil sample tumpahan diduga Miko tersebut saat ini masih menuggu hasil.

“Dimana hasil koordinasi dinas LH sudah mengambil sampel dan mengirim ke Pontianak dan hasil belum keluar,”kata dia. (dan)

Most Read

Artikel Terbaru