SUKADANA – Balai Gakkum Kalimanatan Barat didukung Direktorat Pencegahan dan Pengamanan serta Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar meringkus pemilik sawmill illegal di Kabupaten Kayong Utara. Untuk pelaku terancam lima tahun kurungan penjara denda Rp 2,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono menjelaskan, lokasi sawmill tersebut berada di Jalan Siduk-Nanga Tayap Dusun Pematang Baros, Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara dengan mengamankan ARP (41) serta satu unit mesin pengolah kayu di PO Insan Mandiri.
Sustyo menerangkan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, tentang adanya dugaan kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal. Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, balai Gakkum KLHK Kalimantan mengambil langkah guna menindaklanjuti hal tersebut.
“Berdasarkan pengecekan oleh tim operasi, ARP tidak dapat menunjukan izin primer pengolahan hasil hutan kayu, serta ditemukan kayu olahan tanpa dokumen, dan satu unit mesin pengolahan kayu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Balai Taman Nasional Gunung Palung untuk proses hukum lebih lanjut,”tambahnya, Kamis (22/10).
Sustyo Iriyono menambahkan, mengenai operasi peredaran hasil hutan ilegal ini merupakan komitmen dan konsistensi Kementerian LHK dalam menjaga kehutanan kawasan hutan dan menjaga hak-hak negara atas hasil hutan.(dan)