SUKADANA – Sejumlah pengunjung pantai Pulau Datok, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara memadati salah satu lokasi wisata di daerah itu, Minggu (25/7). Saat akan masuk pengunjung akan di cek oleh petugas untuk memutus penyebaran Covid 19.
Selain itu, sejumlah kendaraan akan dikenakan tarif parkir. Tentunya dengan harga yang teleh ditentukan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kayong Utara, Tasfirani mengatakan lantaran dalam masa PPKM mikro tepat wisata masih boleh dibuka, namun tidak dikenakan tarif retrebusi parkir di Pantai Pulau Datok.
“Karena dalam masa PPKM mikro, dan karena KKU masih zona kuning maka tempat wisata masih boleh dibuka, namun tidak ditarik retribusi masuk. Hanya saja untuk pengendalian dan pencegahan covid dan penertiban kendaraan di dalam, maka ada pengaturan parkir oleh masyarakat tanah merah,”terangnya di Sukadana, Minggu (25/7).
Dijelaskan dia untuk masuk tidak dikenakan biaya, hanya saja dikenakan tarif parkir.”Masuk tidak ada retribusi. Kalaupun ada yang ditarik oleh masyarakat itu jasa parkir,”kata dia.
Salah satu pengunjung pantai, Doni mengatakan dirinya bersama teman-temannya sering berkunjung di Pantai Pulau Datok ini.
“Saya sering kesini memang, sama kawan-kawan saya di Pantai Pulau Datok. Pemandagannya indah, dan cukup ramai,”terangnya. (dan)