SUKADANA – Desakan masyarakat Desa Simpang Tiga yang juga dukungan masyarakat Desa Riam Berasap Jaya agar Puskesmas Siduk tidak direlokasi ke tempat yang lebih jauh sepertinya membuahkan hasil. Pasalnya, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Kayong Utara mengutus sejumlah tim untuk menetapkan lokasi relokasi yang tetap berada di Desa Simpang Tiga.
“Ya, benar. Tim dari Kabupaten (Dinkes dan KB) sudah melihat sejumlah lokasi yang kita siapkan untuk relokasi Puskesmas Siduk. Yang jelas Puskesmas tetap di Desa Simpang Tiga namun lokasinya mengarah ke Semanai, masih terjangkau,” ungkap Kepala Desa Simpang Tiga, Rajali ditemui di Kantor Desa Simpang Tiga, Selasa (14/8).
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kayong Utara, Abdul Rahman menerangkan bahwa Desa Simpang Tiga adalah lokasi yang tepat untuk berdirinya Puskesmas. Sebab, menurut dia, lokasinya berada di tengah-tengah, sehingga memudahkan bagi masyarakat Desa Riam Berasap Jaya dan Desa Sejahtera untuk berobat. Apalagi, dia menambahkan bahwa di desa tersebut rencananya akan dibangun Bandara, sehingga keberadaan Puskesmas sangat tepat di sana.
“Desa Simpang Tiga ini berbatasan langsung dengan Ketapang, sehingga juga bisa membantu masyarakat kabupaten tetangga yang ingin berobat, “ terangnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Riam Berasap Jaya, Haryanto mengatakan kalau pihaknya pun tidak setuju jika Puskesmas Siduk dialihkan. Mengingat jangkauan Desa Riam Berasap Jaya, menurut dia, menjangkau hingga ke Pal 12 atau Dusun Pangkalan Tapang. “Jarak dari Pangkalan Tapang ke Siduk saja sudah mencapai 12 kilometer, kalau dialihkan ke lokasi yang lebih jauh sangatlah memberatkan masyarakat kami jika ingin berobat,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa penolakan relokasi Puskesmas Siduk terus bergulir. Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Rajali, bersama Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Simpang Tiga, Tarmizi, resmi melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Kayong Utara agar relokasi puskesmas dibatalkan.
“Kita sudah menyampaikan surat secara resmi ke DPRD,” kata Ketua BPD Simpang Tiga, Tarmizi ditemui media ini, Senin (23/8).
Dikatakan Tarmizi, surat permohonan untuk audiensi telah ia sampaikan bersama Kades Rajali. “Kami berdua langsung mengantarnya, dan sudah diterima Sekwan (Sekretaris DPRD),” terangnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan pernyataan dari Sekwan, setelah surat diterima, akan disampaikan ke Ketua DPRD. Dari penjelasan yang didapatnya, dari surat permohonan tersebut selanjutnya akan dimusyawarahkan bersama anggota DPRD untuk menentukan waktu audiensi. “Insyaallah, empat atau lima hari kedepan sudah ada jawaban mengenai waktu audiensi ini,” timpalnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara sebelumnya tanpa sosialisasi dan pemberitahuan ke masyarakat, merelokasi Puskesmas Siduk. Puskesmas yang berada di Desa Simpang Tiga itu rencananya akan dialihkan ke Desa Sejahtera. Bahkan, satu unit eksavator telah membersihkan lahan untuk membangun Puskesmas yang anggarannya mencapai Rp7 miliar tersebut. (dan)