25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Tertib Administrasi Penyusunan Produk Hukum

SUKADANA – Penyampaian usulan rencana Program Pembentukan Perda tahun 2022 dimaksudkan untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan produk hukum daerah, khususnya rancangan peraturan daerah agar disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Program pembentukan perda atau propemperda tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD serta penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD,” ungkap Bupati Kayong Utara Citra Duani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara Penetapan Program Pembentukan Perda tahun 2022, Senin (29/11) di Gedung DPRD Kayong Utara.

Bupati menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menyampaikan rencana program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun 2022 melalui surat nomor: 180/2626/HK-A, tertanggal 25 November 2021 kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Sebagimana, lanjut Citra, program pembentukan Perda tahun 2022 yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah.

“Selain didasari beberapa hal tersebut diatas, usulan pembentukan perda tahun 2022 juga menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional yang mengalami perubahan,” terang Citra.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Eksavator

Oleh karena itu, Citra menjelaskan, Raperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda merupakan Raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan dan pembahasannya pada tahun 2022 yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

“Melalui Rapat Paripurna DPRD ini, usulan raperda dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022, dapat saya sampaikan sebagai berikut, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 – 2035,” jelasnya.

“Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Kepada PDAM, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 – 2042, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan Disertai Angin Kencang

Selain usulan raperda diatas, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyampaikan usulan pembentukan perda yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu sebagai berikut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2022 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Bupati berharap kepada seluruh Perangkat Daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan raperda tahun 2022 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD.

“Selain itu, kami juga berharap kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara, beberapa Raperda tahun 2021 yang telah kami sampaikan, untuk dapat dibahas bersama dan dapat dituntaskan pembahasannya pada tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Citra menambahkan, dengan dilandasi semangat kemitraan dan kebersamaan, kami sangat berharap rancangan peraturan daerah yang kami usulkan tersebut, agar ditetapkan dalam program pembentukan perda tahun 2022 dan perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara.

“Kepada seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat, saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memberikan dukungkan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” tutupnya. (dan)

SUKADANA – Penyampaian usulan rencana Program Pembentukan Perda tahun 2022 dimaksudkan untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan produk hukum daerah, khususnya rancangan peraturan daerah agar disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Program pembentukan perda atau propemperda tersebut disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD serta penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD,” ungkap Bupati Kayong Utara Citra Duani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara Penetapan Program Pembentukan Perda tahun 2022, Senin (29/11) di Gedung DPRD Kayong Utara.

Bupati menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menyampaikan rencana program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun 2022 melalui surat nomor: 180/2626/HK-A, tertanggal 25 November 2021 kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Sebagimana, lanjut Citra, program pembentukan Perda tahun 2022 yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah.

“Selain didasari beberapa hal tersebut diatas, usulan pembentukan perda tahun 2022 juga menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional yang mengalami perubahan,” terang Citra.

Baca Juga :  Bagikan 5 Ribu Bungkus Kopi Tubruk Liberika kepada Masyarakat

Oleh karena itu, Citra menjelaskan, Raperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda merupakan Raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan dan pembahasannya pada tahun 2022 yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

“Melalui Rapat Paripurna DPRD ini, usulan raperda dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022, dapat saya sampaikan sebagai berikut, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 – 2035,” jelasnya.

“Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Kepada PDAM, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 – 2042, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Koordinasi Cepat Tanggulangi Banjir

Selain usulan raperda diatas, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyampaikan usulan pembentukan perda yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu sebagai berikut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2022 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Bupati berharap kepada seluruh Perangkat Daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan raperda tahun 2022 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD.

“Selain itu, kami juga berharap kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara, beberapa Raperda tahun 2021 yang telah kami sampaikan, untuk dapat dibahas bersama dan dapat dituntaskan pembahasannya pada tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Citra menambahkan, dengan dilandasi semangat kemitraan dan kebersamaan, kami sangat berharap rancangan peraturan daerah yang kami usulkan tersebut, agar ditetapkan dalam program pembentukan perda tahun 2022 dan perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara.

“Kepada seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat, saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memberikan dukungkan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” tutupnya. (dan)

Most Read

Artikel Terbaru