26.7 C
Pontianak
Sunday, May 28, 2023

Seorang Remaja 16 Tahun Diperas dan Diperkosa

MUARA PAWAN – Seorang remaja berusia 16 tahun di Ketapang menjadi korban pemerasan dan diperkosa oleh seorang pria. Korban tidak berdaya setelah diancam oleh pelaku. Pelaku telah ditangkap dan diancam 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut dialami DE (16), remaja putri asal Kecamatan Muara Pawan. Sementara pelaku berinisal, RO (31) yang juga berasal dari Muara Pawan. Peristiwa pemerasan dan pemerkosaan itu terjadi di salah tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada 27 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan, peristiwa memilukan tersebut berawal ketika korban melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan. Korban bersama seorang teman laki-lakinya berinisial BG.

Sekitar pukul 22.30, korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama BG, didatangi oleh pelaku. RO langsung melakukan pengancaman terhadap korban dan BG. Mereka diancam akan dilaporkan kepada kedua orangtuanya karena berduaan di dalam tenda.

Baca Juga :  Jajaran Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

Agar tidak diadukan kepada orangtuanya, korban dan BG harus menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. “Pelaku meminta uang damai sebesar Rp800 ribu kepada korban dan BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh BG. Namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” kata Primas, kemarin (2/2).

Di saat BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya. Pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya dan mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang ketakutan karena diancam pelaku, akhirnya menuruti kemauan pelaku.

Korban yang masih trauma dan ketakutan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Muara Pawan. “RO dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022. Pelaku pun langsung ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  1.000 Paket Sembako untuk Warga Matan Hilir Utara

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti berupa satu) unit laptop, satu helai celana dalam milik korban dan satu helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Polres Ketapang,” papar Primas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (afi)

MUARA PAWAN – Seorang remaja berusia 16 tahun di Ketapang menjadi korban pemerasan dan diperkosa oleh seorang pria. Korban tidak berdaya setelah diancam oleh pelaku. Pelaku telah ditangkap dan diancam 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut dialami DE (16), remaja putri asal Kecamatan Muara Pawan. Sementara pelaku berinisal, RO (31) yang juga berasal dari Muara Pawan. Peristiwa pemerasan dan pemerkosaan itu terjadi di salah tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada 27 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan, peristiwa memilukan tersebut berawal ketika korban melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan. Korban bersama seorang teman laki-lakinya berinisial BG.

Sekitar pukul 22.30, korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama BG, didatangi oleh pelaku. RO langsung melakukan pengancaman terhadap korban dan BG. Mereka diancam akan dilaporkan kepada kedua orangtuanya karena berduaan di dalam tenda.

Baca Juga :  Tax Centre Politap Resmi Dibuka Kakanwil DJP Kalbar

Agar tidak diadukan kepada orangtuanya, korban dan BG harus menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. “Pelaku meminta uang damai sebesar Rp800 ribu kepada korban dan BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh BG. Namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” kata Primas, kemarin (2/2).

Di saat BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya. Pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya dan mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang ketakutan karena diancam pelaku, akhirnya menuruti kemauan pelaku.

Korban yang masih trauma dan ketakutan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Muara Pawan. “RO dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022. Pelaku pun langsung ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Diprediksi hingga 9 April

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku beserta barang bukti berupa satu) unit laptop, satu helai celana dalam milik korban dan satu helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Polres Ketapang,” papar Primas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru