30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Tangkap Empat Pelaku dan 61,17 Gram Sabu

KETAPANG – Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari empat perkara tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberar 61,17 gram beserta uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing, mengatakan pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Sandai, Tumbang Titi, dan Kecamatan Delta Pawan.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Senin (26/07). Sekitar pukul 19.15 WIB, Tim Reskrim Polsek Sandai mengamankan seorang pria berinisial JO (43) di depan lapangan futsal Desa Sandai, Kecamatan Sandai. Warga yang berdomisili di Desa Istana Jaya, Kecamatan Sandai itu ditangkap atas dugaan peredaran narkoba.

Polisi yang mengamankan terduga pelaku langsung melakukan penggeledahan. “Dari penangkapan pelaku ini kami menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak 18 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto total keseluruhan 19,5 gram berhasil kita amankan. Selain itu juga kami mengamankan uang tunai Rp6.605.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu,” katanya, kemarin (2/7).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pasutri Pembawa Sabu

Pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (27/7). Tim dari Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial DW (39) di rumahnya di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 15,45 gram serta sebuah timbangan elektrik.

Selang sehari, polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Pada Rabu (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki-laki berinisial HER (38). Dia tangkap di rumahnya di Jalan Uti Unggal, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

“Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 8,92 gram, dua alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp17.114.000 yang kita duga hasil dari transaksi barang haram itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miliki Paket Sabu Iyak Diringkus Polisi

Sedangkan pengungkapan kasus yang keempat masih dilakukan di hari yang sama, Rabu (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini diungkap tidak lama setelah pengungkapan kasus ketiga. Masih dari Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (48).

Dari tangan pelaku AR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan 17,03 gram, satu alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp9.458.000. “Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri,” pungkas Sihombing. (afi)

KETAPANG – Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari empat perkara tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberar 61,17 gram beserta uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing, mengatakan pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Sandai, Tumbang Titi, dan Kecamatan Delta Pawan.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Senin (26/07). Sekitar pukul 19.15 WIB, Tim Reskrim Polsek Sandai mengamankan seorang pria berinisial JO (43) di depan lapangan futsal Desa Sandai, Kecamatan Sandai. Warga yang berdomisili di Desa Istana Jaya, Kecamatan Sandai itu ditangkap atas dugaan peredaran narkoba.

Polisi yang mengamankan terduga pelaku langsung melakukan penggeledahan. “Dari penangkapan pelaku ini kami menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak 18 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto total keseluruhan 19,5 gram berhasil kita amankan. Selain itu juga kami mengamankan uang tunai Rp6.605.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu,” katanya, kemarin (2/7).

Baca Juga :  Ribuan Warga Terserang ISPA

Pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (27/7). Tim dari Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial DW (39) di rumahnya di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 15,45 gram serta sebuah timbangan elektrik.

Selang sehari, polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Pada Rabu (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki-laki berinisial HER (38). Dia tangkap di rumahnya di Jalan Uti Unggal, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

“Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 8,92 gram, dua alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp17.114.000 yang kita duga hasil dari transaksi barang haram itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Matikan Usaha UMKM, Minta Pemda Kaji Pemberian Izin Ritel Swalayan Modern di Pedalaman

Sedangkan pengungkapan kasus yang keempat masih dilakukan di hari yang sama, Rabu (28/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini diungkap tidak lama setelah pengungkapan kasus ketiga. Masih dari Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (48).

Dari tangan pelaku AR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan 17,03 gram, satu alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp9.458.000. “Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri,” pungkas Sihombing. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru