BEBERAPA waktu lalu sempat beredar isu di media sosial terkait limbah industri oleh PT. MBK di Kecamatan Simpang Dua. Disebutkan, warga di kecamatan tersebut mengalami gatal-gatal karena mandi di sungai. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.
Selain itu, sejumlah warga juga membantah isu pencemaran air sungai tersebut. Seperti yang diungkapkan Markus Dono. Setiap harinya, diai menyelam di sungai tersebut untuk mencari ikan. Sejauh ini dia tidak merasakan dampak apa-apa. Bahkan, dia melihat banyak warga yang juga mandi dan mencuci di sungai tersebut. “Saya sering menyelam di sungai ini setiap hari untuk mencari ikan, tapi sejauh ini belum ada merasakan gatal maupun penyakit kulit,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Batu Daya, Matius Mardi. Dia mengungkapkan, sejak perusahaan beroperasi di wilayah desa, tidak pernah ada keluhan masyarakat terkait penyakit kulit dan gatal yang dialami. Menurutnya, letak limbah juga jauh dari permukiman warga di Desa Batu Daya. “Biasanya warga mandi dan mencuci di sungai. Untuk minum warga memanfaatkan air gunung yang ada di desa,” kata Matius.
“Sejauh ini pihak desa belum menerima laporan dari warga kami yang mengalami penyakit gatal dan kulit akibat limbah. Sebab pihak desa memang mempertegas perusahaan yang beroperasi di wilayah kami untuk benar-benar memperhatikan dampak yang terjadi agar tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Pihak desa berharap warga tidak diberikan informasi yang tidak benar yang membuat kegaduhan di masyarakat. “Kami juga berharap perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab, termasuk tanggung jawab terhadap publik dalam hal ini masyarakat kami,” tutup Matius.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh Askep Humas PT. MBK, Wawan, mengatakan perusahaan menjalankan operasional patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku. Termasuk memiliki izin lingkungan, surat kelayakan land aplikasi, dan izin TPS LB3. Pihaknya juga sering memonitoring lokasi area perkebunan termasuk lokasi limbah. “Jika ada indikasi kerusakan maka kami segera langsung memperbaiki untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak dan merugikan masyarakat terkait limbah tersebut,” katanya.
Selain itu pihaknya juga telah turun bersama Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang untuk memeriksa beberapa titik terkait isu pencemaran sungai. Dari hasil pemeriksaan di titik tersebut, dipastikan dia, tidak ditemukan adanya pencemaran sungai seperti yang telah diisukan sebelumnya.
“Terkait isu sungai tercemar akibat limbah perusahaan kami, kami selalu melakukan monitoring di area. Jika menemukan kebocoran atau meluber kami telah mengantisipasi dengan melakukan pencegahan dan perbaikan. Kemarin kami juga turun bersama kepala desa mengecek langsung sungai, bahkan minum air yang dibuat sampel tersebut. Selain itu juga kami turun bersama Dinas Perkim LH Ketapang untuk mengecek di beberapa titik dan infonya tidak ada yang tercemar,” jelas Wawan.
Sementara itu hasil dari pemeriksaan oleh Perkim LH Ketapang dari empat titik kadar PH yakni 6,71 di blok A26. Selanjutnya di blok A28 6,74 masing-masing di Sungai Badak, kemudian Sungai Kenaya Hulu Blok C24, yakni 7,84 dan blok B27 dengan PH 6,66 dari berita acara yang ditanda tangani Perkim LH, LSM, dan pihak perusahaan. (afi)