KETAPANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Ketapang tahun 2021. Sebanyak 1.451 pelamar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Endo, mengatakan tahun 2021 Kabupaten Ketapang mendapatkan kuota penerimaan CPNS sebanyak 291 formasi. “Jumlah tersebut terdiri dari 200 tenaga kesehatan dan 91 teknis lainnya,” kata Endo, kemarin (3/8).
Dia menjelaskan, selain CPNS, Pemkab Ketapang juga menerima kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan P3K nonguru. Untuk kuota P3K guru sebanyak 3.304 orang. Sementara untuk P3K nonguru (tenaga kesehatan) mendapatkan kuota 88 orang. “Tapi untuk P3K guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Endo mengungkapkan, pelamar untuk formasi CPNS sebanyak 4.456 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.451 pelamar tidak lolos administrasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengukuti tahap berikutnya. “Yang memenuhi syarat sebanyak 3.005 orang. Sementara yang tidak memenuhi syarat 1.451 orang,” ungkapnya.
Sementara untuk pelamar P3K nonguru melamar sebanyak 120 orang. Dari jumlah tersebut, pelamar yang lulus administrasi atau memenuhi syarat sebanyak 96. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 24 orang. “Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dipersilakan menyampaikan sanggah melalui akun SSCASN. Masa sanggah akan berlangsung pada 4-6 Agustus,” paparnya.
Dia menegaskan, masa sanggah dimanfaatkan untuk menyanggah hasil verifikasi, bukan untuk melakukan perbaikan data, pemilihan formasi jabatan, atau bukan untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan unggahan dokumen. “Pelamar yang merasa sudah lengkap dan dokumen yang diunggah sudah sesuai tapi dinyatakan TMS, silakan menyampaikan sanggah,” ujar Endo.
“Jika memang pada proses seleksi kemarin berkas dan dokumen pelamar lengkap dan sesuai tapi dinyatakan TMS, itu berarti human error. Itu bisa dirubah dan dinyatakan MS (memenuhi syarat),” tambahnya.
Endo melanjutkan, banyak pelamar yang dinyatakan TMS karena banyaknya persyaratan yang diunggah tidak sesuai dengan yang diminta. Misalnya, pelamar diharuskan menyertakan foto formal, tapi kenyataannya masih banyak yang menggunakan foto yang tidak formal. Termasuk juga syarat-syarat lainnya yang tidak sesuai. “Kami tidak tahu, apakah pelamar yang kurang teliti, atau memang kurang serius ketika mendaftar,” lanjutnya.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk pelamar CPNS dan seleksi komputer bagi pelamar P3K nonguru dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut. Pelamar diimbau untuk tidak mempercayai apabila ada oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang,” imbaunya. (afi)