KETAPANG – Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Ketapang, Satuki Huddin, menghadiri sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M, Selasa (5/10).
Dalam kesempatan itu, Satuki menyampaikan perihal pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Berdasar pada Keputusan Menteri Agama, pembatalan keberangkatan jemaah calon haji dikarenakan pandemi Covid-19 yang menjadi persoalan dunia termasuk Indonesia.
“Dikarenakan adanya pembatalan keberangkatan dari Pemerintah Pusat di masa pandemi Covid-19, maka kami juga membatalkan keberangkatan jamaah calon haji dari Kabupaten Ketapang,” katanya.
“Namun demikian, Pemerintah Kabuten Ketapang siap memfasilitasi setiap pemberangkatan jemaah calon haji dari Kabupaten Ketapang di tahun-tahun mendatang ketika Kementerian Agama telah memperbolehkan kembali keberangkatan para jamaah calon haji,” lanjutnya.
Satuki mengungkapkan, Pemkab Ketapang akan selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan haji. “Apabila sewaktu-waktu keberangkatan jemaah haji dibuka, kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Ketua MUI Kabupaten Ketapang dan undangan lainnya. (afi)