PERKARA kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai, masih dalam proses persidangan. Luhai dan terdakwa lainnya, Petrus, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak sejak Mei 2021 lalu.
Luhai dan Petrus menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau tahun 2016 – 2017. Keduanya dijerat Pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun serta maksimal seumur hidup.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yuliyanto, mengatakan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Luhai dan Petrus masih dalam proses persidangan, dan masih belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Pontianak. “Kamis kemarin masih agenda saksi meringankan. Minggu depan masih saksi meringankan atau pemeriksaan terdakwa,” kata Fajar, kemarin (8/8).
Dia menjelaskan, pada persidangan berikutnya masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, jika saksi tersebut tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. “Biasanya setelah pemeriksaan terdakwa ini baru pembacaan surat tuntutan,” jelas Fajar.
Dia mengungkapkan, selama proses persidangan, terdakwa Luhai dan Petrus mengikuti sidang secara virtual. Berbeda dengan Petrus, majelis hakim Tipikor Pontianak menetapkan Luhai sebagai tahanan kota. Hal ini dikarenakan Luhai merupakan anggota dewan yang dianggap memiliki tugas sebagai wakil rakyat. (afi)