25 C
Pontianak
Wednesday, June 7, 2023

Dokumen Masterplan Pencegahan Karhutla Diluncurkan

KETAPANG – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Ketapang meluncurkan dokumen masterplan pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis tata kelola gambut di KHG Pawan-Kepulu dan Kepulu-Pesaguan.

Peluncuran dokumen ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (9/3).

Farhan mengatakan bahwa Kabupaten Ketapang mempunyai lahan gambut terluas kedua di Kalimantan Barat. “Karena sangat luas tersebut, potensi kebakaran hutan dan lahan gambut selalu terjadi pada musim kemarau. Hal ini menyebabkan kerusakan dan hilangnya manfaat dari ekosistem gambut tersebut,” katanya.

Selain itu, jelas Farhan, dokumen masterplan ini dibentuk berdasarkan poin-poin penting arahan Presiden RI dan amanat dari berbagai peraturan dan perundang-undangan, pencegahan Karhutla berbasis tata kelola gambut. “Penyusunan dokumen ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 374/Bappeda-B/2022,” terangnya.

Baca Juga :  Penyelidikan-Penyidikan Tindak Pidana Karhutla

Selanjutnya dia mengajak seluruh pihak untuk berkerja secara serius serta mengunakan masterplan tersebut sebagai petunjuk dan arah dalam mengambil kebijakan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Masterplan Pencegahan Karhutla. Semoga kebaikan, kerja keras, dan kerja cerdas tim penyusun mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (afi)

KETAPANG – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Ketapang meluncurkan dokumen masterplan pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis tata kelola gambut di KHG Pawan-Kepulu dan Kepulu-Pesaguan.

Peluncuran dokumen ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (9/3).

Farhan mengatakan bahwa Kabupaten Ketapang mempunyai lahan gambut terluas kedua di Kalimantan Barat. “Karena sangat luas tersebut, potensi kebakaran hutan dan lahan gambut selalu terjadi pada musim kemarau. Hal ini menyebabkan kerusakan dan hilangnya manfaat dari ekosistem gambut tersebut,” katanya.

Selain itu, jelas Farhan, dokumen masterplan ini dibentuk berdasarkan poin-poin penting arahan Presiden RI dan amanat dari berbagai peraturan dan perundang-undangan, pencegahan Karhutla berbasis tata kelola gambut. “Penyusunan dokumen ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 374/Bappeda-B/2022,” terangnya.

Baca Juga :  Hujan Padamkan Karhutla di Mempawah

Selanjutnya dia mengajak seluruh pihak untuk berkerja secara serius serta mengunakan masterplan tersebut sebagai petunjuk dan arah dalam mengambil kebijakan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Masterplan Pencegahan Karhutla. Semoga kebaikan, kerja keras, dan kerja cerdas tim penyusun mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru