KETAPANG – Pemerintah Daerah Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang tahun anggaran 2020 diterima oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, pada Jumat (7/5).
Mewakili pimpinan DPRD lima kabupaten di Kalbar, M Febriadi, mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020.
Untuk Kabupaten Ketapang sendiri telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2021 kepada BPK Perwakilan Kalbar. BPK Perwakilan Kalbar telah berkenan melakukan audit terhadap LKPD melalui pemeriksaan. “Hasilnya sudah kita terima pada hari ini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Febriadi.
Mewakili lima pimpinan DPRD kabupaten yang hadir, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaranya yang telah memberikan kepercayaan dan penilaian WTP atas audit LKPD tahun anggaran 2020.
“Kiranya kemitraan serta sinergitas yang baik dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan, semoga Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Maha Penyanyang senantiasa melindungi dan memberkahi kita semua dalam melaksanakan tugas kita masing-masing,” ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dalam sambutannya yang mewakili lima bupati yang menghadiri acara penyerahkan LHP atas LKPD tahun Anggaran 2020. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ungkapnya.
Dengan meraih opini WTP atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020, Pemerintah Daerah Ketapang meraih WTP dari BPK RI untuk ke tujuh kalinya secara beruntun. (afi)