KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan terhadap TS (30), warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
TS ditangkap di dekat SPBU di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (8/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan TS, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51,80 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing, mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.
“Pada Kamis (8/7) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial TS. Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun,” kata Anggiat, kemarin (11/7).
Dia menjelaskan, saat ditangkap pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan. Disaksikan warga sekitar, polisi perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti. “Setelah diambil ternyata sebuah bungkusan alumunium. Saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 gram,” jelas Anggiat.
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di badan pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kami juga mendapatkan sebuah dompet di dalam saku celana pelaku di mana di dalam dompet tersebut juga terdapat satu plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut. “Kepada pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anggiat. (afi)