25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Gara-gara Narkoba, 32 Orang Diangkut ke Polres Ketapang

KETAPANG – Puluhan orang diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, Selasa (15/3) malam. Mereka diamankan dari dua rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, mengatakan total yang diamankan sebayak 32 orang. Rata-rata mereka masih berusia remaja. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Puluhan orang yang diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba. Dua orang telah dijadikan tersangka. Peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” kata Laba, Rabu (15/3).

Semua orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut langsung dilakukan tes urin. Hasilnya sebanyak 19 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, empat orang samar obat dan sisanya negatif.

Baca Juga :  Nama Baik Dicemarkan, Pengusaha akan Polisikan LSM Gasak

“Penggerebekan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin Jumat Curhat,” ungkap Laba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan, menambahkan kedua tersangka tersebut bernama Pito dan Satrio. Keduanya merupakan saudara kandung.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, Pito dan Rio. Mereka dua beradik. Peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” ujarnya.

Selain narkoba jenis sabu 2,30 gram bruto, sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari klip plastik, timbangan elektrik, uang tunai dan paket alat isap sabu. Barang bukti itu merupakan milik kedua orang tersangka.

Chandra menambahkan, pihaknya hanya memproses hukum dua orang yang telah mereka jadikan sengaja tersangka. Sementara yang lain akan didata dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Hal itu dilakukan sebab mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.

Baca Juga :  Terlibat Narkotika, Karyawan Akan Disanksi Pecat

“Yang lain kita bikin surat peryataan. Kita panggil orang tuanya. Kita kembalikan ke keluarga masing-masing,” pungkas Chandra. (afi)

KETAPANG – Puluhan orang diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, Selasa (15/3) malam. Mereka diamankan dari dua rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, mengatakan total yang diamankan sebayak 32 orang. Rata-rata mereka masih berusia remaja. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Puluhan orang yang diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba. Dua orang telah dijadikan tersangka. Peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” kata Laba, Rabu (15/3).

Semua orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut langsung dilakukan tes urin. Hasilnya sebanyak 19 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, empat orang samar obat dan sisanya negatif.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Belitang Hilir

“Penggerebekan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin Jumat Curhat,” ungkap Laba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan, menambahkan kedua tersangka tersebut bernama Pito dan Satrio. Keduanya merupakan saudara kandung.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, Pito dan Rio. Mereka dua beradik. Peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” ujarnya.

Selain narkoba jenis sabu 2,30 gram bruto, sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai dari klip plastik, timbangan elektrik, uang tunai dan paket alat isap sabu. Barang bukti itu merupakan milik kedua orang tersangka.

Chandra menambahkan, pihaknya hanya memproses hukum dua orang yang telah mereka jadikan sengaja tersangka. Sementara yang lain akan didata dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Hal itu dilakukan sebab mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Belajar ke Ketapang

“Yang lain kita bikin surat peryataan. Kita panggil orang tuanya. Kita kembalikan ke keluarga masing-masing,” pungkas Chandra. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru

/