31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Makian Berujung Bacokan, Merianus Meregang Nyawa

KETAPANG – Lantaran dimaki dengan kalimat kasar, Yostus Kabu (58), naik pitam. Ia lantas membacok Merianus Feriyanto Saifatu (30) menggunakan parang. Keduanya dalam pengaruh minuman keras.

Penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut diduga karena ketersinggungan pelaku yang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. Pembunuhan terjadi di area perumahan karyawan PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group) di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Minggu (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mengalami luka parah setelah dianiaya menggunakan parang oleh pelaku. Korban pun tewas di lokasi kejadian.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan warga ke Polsek Kendawangan. Anggota Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan mendapat informasi langsung mendatangi lokasi kejadian. “Di TKP anggota kami langsung melakukan olah TKP,” kata Yani, saat menggelar konferensi pers, kemarin (14/9).

Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban serta terduka pelaku. “Korban atas nama Merianus Feriyanto Saifatu (30), warga Dusun Membuluh II, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Korban merupakan karyawan di Estate Repin PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group),” jelasnya.

Baca Juga :  Kadisdikbud Syahdan Lazis Tutup Usia

Dari keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, pelaku pembunuhan adalah Yostus Kabu (58). Pelaku juga karyawan di perusahaan tersebut dan juga berasal dari Membuluh II, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. “Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan PT. MSJ di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. “Tepat pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bayi Korban Pembacokan Kritis

Yani menambahkan, berdasarkan keterangan istri kornan, Enjel Tahoni (38), dia sempat melihat korban dianiaya pelaku di depan mess. Dia pun meminta pertolongan kepada satpam di pos jaga. Sekembalinya dari pos satpam, dia melihat suaminya sudah tewas di halaman perumahan. “Sebelumnya korban dan pelaku juga diketahui sempat mengobrol, namun dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” papar Yani.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Yani, sebelum menganiaya korban dia sempat cekcok dengan korban. Saat cekcok itulah, korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Pelaku pun marah atas ucapan korban. “Pelaku marah dan secara sadar serta sengaja melakukan pembunuhan kepada korban,” ujar Yani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (afi)

KETAPANG – Lantaran dimaki dengan kalimat kasar, Yostus Kabu (58), naik pitam. Ia lantas membacok Merianus Feriyanto Saifatu (30) menggunakan parang. Keduanya dalam pengaruh minuman keras.

Penganiayaan hingga menyebabkan kematian tersebut diduga karena ketersinggungan pelaku yang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. Pembunuhan terjadi di area perumahan karyawan PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group) di Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Minggu (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mengalami luka parah setelah dianiaya menggunakan parang oleh pelaku. Korban pun tewas di lokasi kejadian.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan warga ke Polsek Kendawangan. Anggota Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan mendapat informasi langsung mendatangi lokasi kejadian. “Di TKP anggota kami langsung melakukan olah TKP,” kata Yani, saat menggelar konferensi pers, kemarin (14/9).

Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban serta terduka pelaku. “Korban atas nama Merianus Feriyanto Saifatu (30), warga Dusun Membuluh II, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Korban merupakan karyawan di Estate Repin PT. Andes Sawit Lestari (Cargill Group),” jelasnya.

Baca Juga :  19 Adegan Rekonstruksi Pembacokan di Jembatan Sungai Kelambu

Dari keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, pelaku pembunuhan adalah Yostus Kabu (58). Pelaku juga karyawan di perusahaan tersebut dan juga berasal dari Membuluh II, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. “Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan PT. MSJ di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. “Tepat pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  TNI Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras

Yani menambahkan, berdasarkan keterangan istri kornan, Enjel Tahoni (38), dia sempat melihat korban dianiaya pelaku di depan mess. Dia pun meminta pertolongan kepada satpam di pos jaga. Sekembalinya dari pos satpam, dia melihat suaminya sudah tewas di halaman perumahan. “Sebelumnya korban dan pelaku juga diketahui sempat mengobrol, namun dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” papar Yani.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Yani, sebelum menganiaya korban dia sempat cekcok dengan korban. Saat cekcok itulah, korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Pelaku pun marah atas ucapan korban. “Pelaku marah dan secara sadar serta sengaja melakukan pembunuhan kepada korban,” ujar Yani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru