KETAPANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Uti Royden Top, meminta agar PT. Abhinaya Mitra Persada (AMP) Site Laman Mining, segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dan gaji kepada karyawannya. Selain itu, pihak berwenang juga diminta dia untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.
Dia menilai, keterlamabatan, terutama pemberian THR yang dilakukan PT AMP selaku kontraktor PT Laman Mining, melanggar aturan. Padahal THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum hari raya keagamaan. “Aturan tentang pembayaran THR keagamaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas. Diperkuat lagi Surat Edaran Gubernur Kalbar April lalu. Jadi mustahil jika perusahaan tidak membaca itu,” tegas Uti.
Menurutnya,alasan keterlambatan pembayaran THR dan gaji karyawan dikarenakan PT Laman Mining belum membayar ke PT AMP, bukan urusan yang harus diterima karyawan. Di luar itu, perusahaan harus tetap menunaikan kewajiban kepada karyawan. “THR dan gaji adalah hak yang harus dipenuhi perusahaan. PT AMP wajib membayar itu semua, terutama THR. Tidak ada alasan lain, aturan mengatakan demikian,” jelasnya.
Selain itu, Uti juga memprotes keteledoran PT. Laman Mining dalam pembayaran kepada PT. AMP. Akibat keteledoran itu berdampak pada PT. AMP yang hingga kini belum membayarkan hak karyawannya. “Saya minta pihak PT AMP dan PT Laman Mining sama-sama memenuhi hak, sebab dalam persoalan ini melibatkan karyawan. Terlebih PT AMP beralasan belum membayar gaji dan THR karena PT Laman Mining juga belum membayar,” ujarnya.
Selain itu, dia mendorong instansi terkait, baik tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memberi sanksi sesuai aturan kepada PT. AMP. Bahkan, pihaknya di Komisi II DPRD Ketapang yang membidangi ketenagakerjaan berkomitmen mengawal persoalan ini hingga setelah Idulfitri. “Tetap saja harus ada sanksi. Karena dalam aturan ataupun surat edaran, THR mestinya diberikan jauh sebelum hari raya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT. AMP-Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara, belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah. Selain belum membayarkan THR, perusahaan juga menunggak membayar gaji selama beberapa bulan kepada puluhan karyawannya. Hal ini terungkap setelah puluhan karyawan PT. AMP melaporkan kejadian tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan Kayong Utara, pada Selasa (11/5) lalu.
Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen, mengatakan pemberian THR keagaamaan kepada pekerja wajib dipenuhi dan diberikan perusahaan. “Hubungan kerja mereka (karyawan) dengan perusahaan diikat dengan perjanjian kerjasama. Jadi pemberian THR itu wajib, karena pekerja yang sudah bekerja satu bulan harus diberikan THR,” kata Royen.
Dia menjelaskan, pemberian THR mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Kemudian Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021. “Terakhir Surat Edaran Gubernur Kalbar bulan April lalu, di mana meminta agar Bupati melalui instansi terkait memantau dan memastikan semua perusahaan di Kalbar melakukan pemabayaran THR minimal tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” jelasnya.
Royen menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Ketanagakerjaan melalui Disnaker Provinsi maupun Gubernur. Isinya bahwa PT. AMP telah melanggar ketentuan tentang kewajiban membayar THR. “Untuk sanksi, jika perusahaan tidak membayar itu semua, bisa dilakukan pencabutan izin. Atau mungkin sanksinya berkaitan dengan pelayanan publik maupun administratif,” tegasnya. (afi)