26.7 C
Pontianak
Saturday, June 10, 2023

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS 2022

KETAPANG – Setelah melalui pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, akhirnya disahkan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Ketapang dalam rapat paripurna pada Jumat (13/8).

Rapat paripurna yang digelar secara virtual dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, didamping Wakil Ketua DPRD Suprapto, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Farhan. Sejumlah anggota legislatif juga hadir secara langsung pada rapat tersebut.

Febriadi mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD 2022 yang akan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang telah melalui rangkaian pembahasan. Penyajiannya dipastikan dia, telah mempedoman peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  DPRD Ketapang Soroti Proyek Pematang Gadung-Pelang; Kurang Pengawasan, Progresnya Hanya 38 Persen

“Pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan dan telah menghasilkan kesepakatan,” kata Febriadi.

Dia menjelaskan, hasil dari kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang, sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2022. “Pada hari ini DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang akan menandatangani nota kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Sebelum draf nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Wabup Farhan dan pimpinan DPRD Ketapang yang hadir dalam rapat paripurna, konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie. Adapun isi nota kesepakatan tersebut di antaranya menyatakan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Febriadi Nahkodai Golkar Ketapang

Nota Kesepakatan selanjutnya ditandatangani Wabup dan Pimpinan DPRD Ketapang, kemudian diserahkan kepada Wabup mewakili eksekutif. (afi)

KETAPANG – Setelah melalui pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, akhirnya disahkan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Ketapang dalam rapat paripurna pada Jumat (13/8).

Rapat paripurna yang digelar secara virtual dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, didamping Wakil Ketua DPRD Suprapto, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Farhan. Sejumlah anggota legislatif juga hadir secara langsung pada rapat tersebut.

Febriadi mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD 2022 yang akan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang telah melalui rangkaian pembahasan. Penyajiannya dipastikan dia, telah mempedoman peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Tiga Penjambret Diringkus

“Pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan dan telah menghasilkan kesepakatan,” kata Febriadi.

Dia menjelaskan, hasil dari kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan DPRD Kabupaten Ketapang, sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2022. “Pada hari ini DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang akan menandatangani nota kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Sebelum draf nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Wabup Farhan dan pimpinan DPRD Ketapang yang hadir dalam rapat paripurna, konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie. Adapun isi nota kesepakatan tersebut di antaranya menyatakan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Dokumen Masterplan Pencegahan Karhutla Diluncurkan

Nota Kesepakatan selanjutnya ditandatangani Wabup dan Pimpinan DPRD Ketapang, kemudian diserahkan kepada Wabup mewakili eksekutif. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru