30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Ungkap Peredaran Narkoba di Lokasi PETI

KETAPANG – Jajaran Polsek Sandai berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, beberapa waktu lalu. Kawasan PETI menjadi target penjualan narkoba oleh para bandar narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan, Polsek Sandai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah di Sandai dan Hulu Sungai, termasuk di lokasi penambangan emas. “Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah PETI di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai dilakukan pada Kamis (12/8) lalu,” katanya saat konferensi pers, Senin (16/8) siang.

Dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Keduanya mereka bekuk dari dua pondok berbeda di area sekitar lokasi tambang. Kedua tersangka itu adalah AB yang merupakan warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah; dan MAR, warga Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Dari tangan AB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,86 gram, dua buah timbangan digital, dua kantong klip plastik, satu buah bong, tiga sendok sabu-sabu, serta uang tunai hasil transaksi sabu sebanyak Rp18.252.000.

Baca Juga :  Rayakan dengan Turnamen Olahraga, Pramuka, dan Seni

Sedangkan dari tangan tersangka MAR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 9,80 gram, delapan butir pil ekstasi, satu timbangan digital, tiga sendok sabu, serta uang tunai hasil transaksi sabu sebanyak Rp4.010.000. “Pengungkapan ini membuktikan kalau memang lokasi PETI menjadi pangsa pasar peredaran dan ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain di lokasi PETI, pihaknya juga berhasil mengamankan peredaran kasus narkoba di lokasi lain di wilayah Sandai pada Senin (9/8) lalu. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya warga yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Sandai. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan warga Sandai di dalam sebuah kamar penginapan.

Kedua orang yang ditangkap adalah KAR dan KRIS. Dari tangan KAR, polisi menemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 4,12 gram, timbangan elektrik dan uang tunai Rp112.000. Sementara dari tangan KRIS, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,31 gram.

Baca Juga :  PP Nomor 12 Tahun 2019; Wajib Dipakai APBD 2021

Dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan salah satu tersangka kepada kepolisian bahwa ada warga lainnya yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan lainnya. “Di lokasi berbeda anggota kami menemukan dua tersangka yakni YOG, warga Kecamatan Nanga Tayap, dan NET, warga Kecamatan Hulu Sungai. Dari keduanya ditemukan barang bukti 12 paket sabu seberat total 2,48 gram dan uang tunai Rp1.250.000,” ungkapnya.

Diakui Yani, dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 17,57 gram, dan pil ekstasi delapan butir dengan uang tunai sejumlah Rp23.624.000.

Salah satu tersangka yang diamankan di lokasi PETI, AB, mengaku baru beberapa bulan terakhir berjualan sabu-sabu di lokasi penambangan emas tersebut. Dirinya memutuskan berjualan sabu-sabu di lokasi karena banyaknya permintaan. “Baru dua bulan saya mengedarkan di sana. Total ada dua paket sekitar 5 gram. Jualan di sana karena sedang viral. Mereka beli untuk kerja emas,” ungkapnya. (afi)

KETAPANG – Jajaran Polsek Sandai berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, beberapa waktu lalu. Kawasan PETI menjadi target penjualan narkoba oleh para bandar narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan, Polsek Sandai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah di Sandai dan Hulu Sungai, termasuk di lokasi penambangan emas. “Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah PETI di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai dilakukan pada Kamis (12/8) lalu,” katanya saat konferensi pers, Senin (16/8) siang.

Dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Keduanya mereka bekuk dari dua pondok berbeda di area sekitar lokasi tambang. Kedua tersangka itu adalah AB yang merupakan warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah; dan MAR, warga Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Dari tangan AB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,86 gram, dua buah timbangan digital, dua kantong klip plastik, satu buah bong, tiga sendok sabu-sabu, serta uang tunai hasil transaksi sabu sebanyak Rp18.252.000.

Baca Juga :  Pemda Ketapang Terima Penghargaan dari BPS

Sedangkan dari tangan tersangka MAR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 9,80 gram, delapan butir pil ekstasi, satu timbangan digital, tiga sendok sabu, serta uang tunai hasil transaksi sabu sebanyak Rp4.010.000. “Pengungkapan ini membuktikan kalau memang lokasi PETI menjadi pangsa pasar peredaran dan ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain di lokasi PETI, pihaknya juga berhasil mengamankan peredaran kasus narkoba di lokasi lain di wilayah Sandai pada Senin (9/8) lalu. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya warga yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Sandai. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan warga Sandai di dalam sebuah kamar penginapan.

Kedua orang yang ditangkap adalah KAR dan KRIS. Dari tangan KAR, polisi menemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 4,12 gram, timbangan elektrik dan uang tunai Rp112.000. Sementara dari tangan KRIS, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,31 gram.

Baca Juga :  45 Anggota DPRD Ketapang Periode 2019-2024 Dilantik

Dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan salah satu tersangka kepada kepolisian bahwa ada warga lainnya yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan lainnya. “Di lokasi berbeda anggota kami menemukan dua tersangka yakni YOG, warga Kecamatan Nanga Tayap, dan NET, warga Kecamatan Hulu Sungai. Dari keduanya ditemukan barang bukti 12 paket sabu seberat total 2,48 gram dan uang tunai Rp1.250.000,” ungkapnya.

Diakui Yani, dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 17,57 gram, dan pil ekstasi delapan butir dengan uang tunai sejumlah Rp23.624.000.

Salah satu tersangka yang diamankan di lokasi PETI, AB, mengaku baru beberapa bulan terakhir berjualan sabu-sabu di lokasi penambangan emas tersebut. Dirinya memutuskan berjualan sabu-sabu di lokasi karena banyaknya permintaan. “Baru dua bulan saya mengedarkan di sana. Total ada dua paket sekitar 5 gram. Jualan di sana karena sedang viral. Mereka beli untuk kerja emas,” ungkapnya. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru