25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Martin Minta Kades tak Semena-mena

KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan mengingatkan agar para kepala desa tidak melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena. Hal tersebut disampaikan Bupati saat melantik 91 kepala desa hasil pemelihan serentak, 15 Juli lalu. Pelantikan dilakukan tiga sesi setelah upacara pengibaran bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, di halaman Kantor Bupati Ketapang, kemarin (17/8).

Pelantikan sesi pertama dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan sesi ketiga 12.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Martin, menyampaikan hal-hal fundamental yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh para kepala desa. “Amanah yang akan diemban oleh para kepala desa sangatlah besar. Segera setelah pelantikan ini para kepala desa harus mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang telah diamanatkan kepada saudara-saudara,” pesan Martin.

Baca Juga :  Cegah Kebakarang, Wujudkan Target Zero Hotspot

Martin juga memerintahkan para kepala desa terpilih agar melaksanakan konsolidasi dan penyelenggaran pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. “Sebagai kepala desa harus senantiasa meningkat pengetahuan dan pemahaman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi figur yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Martin juga mengingatkan bahwa dana desa yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat. “Di masa Covid-19 kepala desa beserta tim posko desa agar senantiasa aktif melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 di desa sampai ketingkat RT,” ujarnya.

“Sebagai kepala desa, diminta untuk meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan, dan kesigapan terhadap bencana dan kondisi sosial di masyarakat,” lanjut Martin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dan mendukung program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang periode tahun 2021-2026, yaitu melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera.

Baca Juga :  PT. CMI Peduli Kesehatan Masyarakat, Fasilitasi Air Bersih di Dusun Kediuk, Desa Istana, Ketapang

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala OPD jajaran Pemkab Ketapang, para pejabat di lingkungan Setda Ketapang. (afi)

KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan mengingatkan agar para kepala desa tidak melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena. Hal tersebut disampaikan Bupati saat melantik 91 kepala desa hasil pemelihan serentak, 15 Juli lalu. Pelantikan dilakukan tiga sesi setelah upacara pengibaran bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, di halaman Kantor Bupati Ketapang, kemarin (17/8).

Pelantikan sesi pertama dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan sesi ketiga 12.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Martin, menyampaikan hal-hal fundamental yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh para kepala desa. “Amanah yang akan diemban oleh para kepala desa sangatlah besar. Segera setelah pelantikan ini para kepala desa harus mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang telah diamanatkan kepada saudara-saudara,” pesan Martin.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi Setujui APBD Perubahan 2021

Martin juga memerintahkan para kepala desa terpilih agar melaksanakan konsolidasi dan penyelenggaran pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. “Sebagai kepala desa harus senantiasa meningkat pengetahuan dan pemahaman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjadi figur yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Martin juga mengingatkan bahwa dana desa yang dikelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebasar-besarnya bagi masyarakat. “Di masa Covid-19 kepala desa beserta tim posko desa agar senantiasa aktif melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 di desa sampai ketingkat RT,” ujarnya.

“Sebagai kepala desa, diminta untuk meningkatkan kepekaan, kesiapsiagaan, dan kesigapan terhadap bencana dan kondisi sosial di masyarakat,” lanjut Martin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dan mendukung program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang periode tahun 2021-2026, yaitu melanjutkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera.

Baca Juga :  Dukung Masyarakat untuk Beternak, Junaidi-Sahrani Akan Bangun Pabrik Pakan Ternak Terbesar di Kalbar

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala OPD jajaran Pemkab Ketapang, para pejabat di lingkungan Setda Ketapang. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru