30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Tiga Pelaku PETI di Hulu Sungai Diringkus

KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, 12 Agustus. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah perempuan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan, pengungkapan tindak pidana ilegan minning yang dilakukan pihaknya sebagai komitmen dalam memberantas kejahatan lingkungan. “Pengungkapan kasus ini merupakan hadiah dari kami dalam rangka menyambut hari kemerdekaan,” kata Yani, kemarin (16/8).

Dia menjelaskan, dari hasil pengungkapan PETI di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Disebutkan Kapolres bahwa tersangka adalah SUG (48), warga Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; IB (38), warga Cianjur, Jawa Barat; dan RUS (38), warga Kecamatan Benua Kayong.

Baca Juga :  Bangun dan Optimalkan Pasar Rakyat

Yani mengungkapkan, dari tangan tersangka, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebut dia, satu batang dan dua butir emas dengan total berat sekitar 39 gram, satu set alat bakar karbon, satu kilogram fijer, satu set mesin penyedot merk tanoss, dua buah drum, 114 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 50 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini seluruh barang bukti dan ketiga tersangka sudah mereka amankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami siapa yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ketiganya disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas mantan Kapolres Kubu Raya tersebut. (afi)

KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, 12 Agustus. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah perempuan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, mengatakan, pengungkapan tindak pidana ilegan minning yang dilakukan pihaknya sebagai komitmen dalam memberantas kejahatan lingkungan. “Pengungkapan kasus ini merupakan hadiah dari kami dalam rangka menyambut hari kemerdekaan,” kata Yani, kemarin (16/8).

Dia menjelaskan, dari hasil pengungkapan PETI di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Disebutkan Kapolres bahwa tersangka adalah SUG (48), warga Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; IB (38), warga Cianjur, Jawa Barat; dan RUS (38), warga Kecamatan Benua Kayong.

Baca Juga :  Jasad Nakhoda TB Sinar Pawan I Ditemukan

Yani mengungkapkan, dari tangan tersangka, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebut dia, satu batang dan dua butir emas dengan total berat sekitar 39 gram, satu set alat bakar karbon, satu kilogram fijer, satu set mesin penyedot merk tanoss, dua buah drum, 114 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 50 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini seluruh barang bukti dan ketiga tersangka sudah mereka amankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami siapa yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ketiganya disangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas mantan Kapolres Kubu Raya tersebut. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru