KETAPANG – Warung remang-remang yang berada di kawasan bekas PT. Kawedar di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, disegel warga. Penyegelan warung yang diduga sebagai tempat prostitusi ini karena tidak mengindahkan peringatan dari pihak desa setempat.
Penyegelan dilakukan oleh warga dan aparat Desa Payak Kumang pada Sabtu (17/4) malam. Ada sembilan warung remang-remang yang ditutup paksa karena masih beroperasi di bulan Ramadan.
Kepala Desa Payak Kumang, Hadi Supratman, membenarkan penutupan paksa warung remang-remang tersebut. Penutupan dilakukan oleh pihaknya bersama dengan karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa dan Bhabinkamtimbas Desa Payak Kumang.
“Ada sembilan warung remang-remang di wilayah kolam atau eks Kawedar yang kita segel. Mereka disegel karena masih melakukan aktivitas jualan, seperti minuman bir di bulan puasa. Bahkan, ada beberapa warung yang pekerjanya dari luar kalimantan masih ada dipekerjakan,” katanya, kemarin (19/4).
Sebelum melakukan penutupan paksa, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik warung atau kafe di lokasi tersebut untuk tidak beraktivitas selama bulan Ramadan. “Sepekan sebelum puasa sudah kita sampaikan surat peringatan terkait aktivitas mereka. Tapi setelah dilakukan pengawasan masih ada yang melanggar, makanya sanksi tegas kita lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan papan kayu yang dipasang di pintu warung tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga kekondusifan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribah di bulan Ramadan. “Tahun lalu mereka kurang menghiraukan. Tahun ini mungkin mereka anggap kita tidak mengawasi, dan mereka tetap beraktivitas,” paparnya.
Hadi menjelaskan, total warung di lokasi tersebut ada sekitar 20 pintu. Namun yang melakukan aktivitas hanya sembilan warung. “Cuma sembilan warung yang kita segel, karena kedapatan masih beraktivitas. Kalau di luar sembilan warung ada yang berani melanggar peringatan kita, maka kita akan perlakukan sama. Kita segel,” tegasnya.
Setelah penyegelan ini pihaknya memberi peringatan kepada pemilik warung untuk tidak mencoba membuka segel, apalagi kembali beraktivitas selama bulan Ramadan. Jika itu dilakukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. “Mereka kalau mau aktivitas sehari-hari silakan lewat belakang atau samping, tapi jangan membuka segel. Intinya segel warung itu jangan dibuka dan jangan ada aktivitas dulu. Kalau masih berani, kita akan bongkar bangunannya,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Camat Delta Pawan, Pitriyadi, mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Pemdes Payak Kumang dalam penyegelan warung atau kafe di kawasan Kolam. “Kita dukung langkah pihak desa, terlebih sebelumnya telah dilayangkan surat agar pemilik tidak membuka kafe remang-remang atau melakukan kegiatan berbau prostitusi,” katanya.
Untuk itu, sosok yang karib disapa Bang Pit ini berharap pihak Pemdes Payak Kumang tetap melakukan penindakan sesuai aturan dan menghindari adanya tindakan anarkis atau benturan fisik. “Kita juga minta RT setempat melakukan pemantauan dan pengawasan untuk kemudian dikordinasikan dengan pihak desa,” pungkasnya. (afi)