31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Pantai Pasir Putih Kendawangan Ditutup

KENDAWANGAN – Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan, menutup destinasi wisata Pantai Pasir Putih Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan pada Selasa (18/5). Penutupan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang tentang penutupan tempat hiburan dan destinasi wisata guna memutus matarantai penyebaran Covid-19.

Camat Kendawangan, Eldiyanto, mengatakan, jika dirinya telah menginstruksikan kepada pihak pengelola wisata Pantai Pasir Putih untuk menyiapkan sarana prokes dan mengatur pengunjung supaya teratur untuk menghindari kerumunan massa guna mencegah klaster baru Covid-19. “Bahkan kami telah memasang stiker peringatan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya, kemarin (19/5).

Dia selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan mengungkapkan, penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ketapang, agar semua jenis hiburan maupun destinasi wisata untuk ditutup sementara. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang, diakui dia, terus meningkat di Ketapang, termasuk di Kendawangan.

Baca Juga :  Tutup THM dan Tempat Wisata

Eldiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta mengikuti anjuran pemerintah sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang Nomor 360/0199/Satgas/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Ketapang.

Dia menambahkan, saat ini Ketapang masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Hal itu, diungkapkan dia, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Mengacu pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Ketapang, untuk itu diharapkan dia kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kendawangan, untuk tetap patuh mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sampah Bermerek Kotori Pantai

Di antaranya dengan menerapkan 5M yaitu, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan, dan tetap di rumah demi kesehatan dan keselamatan bersama. “Terkait warga yang mau merayakan lebaran ketupat yang biasanya dirayakan di pantai pada tujuh hari setelah Idulfitri, hendaknya dirayakan di rumah masing-masing,” imbaunya. (afi)

KENDAWANGAN – Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan, menutup destinasi wisata Pantai Pasir Putih Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan pada Selasa (18/5). Penutupan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ketapang tentang penutupan tempat hiburan dan destinasi wisata guna memutus matarantai penyebaran Covid-19.

Camat Kendawangan, Eldiyanto, mengatakan, jika dirinya telah menginstruksikan kepada pihak pengelola wisata Pantai Pasir Putih untuk menyiapkan sarana prokes dan mengatur pengunjung supaya teratur untuk menghindari kerumunan massa guna mencegah klaster baru Covid-19. “Bahkan kami telah memasang stiker peringatan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya, kemarin (19/5).

Dia selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kendawangan mengungkapkan, penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ketapang, agar semua jenis hiburan maupun destinasi wisata untuk ditutup sementara. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang, diakui dia, terus meningkat di Ketapang, termasuk di Kendawangan.

Baca Juga :  Pantai Pulau Datok Dipadati Pengunjung

Eldiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta mengikuti anjuran pemerintah sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang Nomor 360/0199/Satgas/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Ketapang.

Dia menambahkan, saat ini Ketapang masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Hal itu, diungkapkan dia, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Mengacu pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Ketapang, untuk itu diharapkan dia kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kendawangan, untuk tetap patuh mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Aktivitas Pertambangan Pasir, Diduga Berada di Kawasan Hutan Lindung

Di antaranya dengan menerapkan 5M yaitu, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan, dan tetap di rumah demi kesehatan dan keselamatan bersama. “Terkait warga yang mau merayakan lebaran ketupat yang biasanya dirayakan di pantai pada tujuh hari setelah Idulfitri, hendaknya dirayakan di rumah masing-masing,” imbaunya. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru