33.9 C
Pontianak
Friday, June 2, 2023

Istri Kirim Dua Ons Sabu untuk Suami yang Ditahan di Lapas Ketapang

KETAPANG – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, Selasa (19/4) sore. Sabu dengan berat sekitar 200 gram itu ditujukan untuk warga binaan berinisial AN. Barang haram tersebut dititipkan kepada seseorang yang hendak menjenguk keluarganya.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, sabu tersebut berhasil diamankan dari seorang remaja berinisial JI (19). Remaja tersebut menitipkan dua kantong plastik makanan yang masing-masing ditujukan untuk ayahnya dan warga binaan berinisial AN.

“Dari pengakuan si pengirim barang itu ada dua kantong yang dititipkan. Satu kantong untuk bapaknya yang merupakan narapidana kasus perlindungan anak. Sementara satu kantong lagi merupakan titipan dari SH, istri narapidana berinisial AN yang tersandung kasus narkotika,” kata Imran, Rabu (20/4).

Petugas yang merasa curiga atas titipan dua kantong barang tersebut langsung memeriksa isi kantong. Alhasil, petugas mendapati satu kantong merupakan titipan untuk AN, berisi narkotika jenis sabu seberat dua ons. Sabu tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam empat bungkus makanan ringan.

“Yang ada narkobanya kantong yang dititipkan oleh istri AN,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinar Mas Agribusiness and Food Gelar Apel Siaga Antisipasi Ancaman Karhutla

Pihaknya mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai adanya dugaan peredaran sabu di dalam lapas.

“Kalau masalah (peredaran narkoba di dalam lapas) itu kita tidak bisa berspekulasi. Kita tunggu hasil pengembangan dari pihak Polres Ketapang, karena kejadian ini sudah kami kordinasikan dengan Polres Ketapang,” ungkap Imran.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan JI (19) pengirim barang serta SH (54), orang yang menitipkan paket kepada JI. Keduanya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Ketapang.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari lapas, anggota melakukan penyelidikan. Saat ini si remaja pembawa kantong titipan serta istri AN yang menitip kantong diduga berisi narkoba sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Sihombing.

Dia menjelaskan, dari pengakuan JI jika dirinya awalnya hanya akan mengantar makanan untuk ayahnya. Namun, SH (54) datang ke rumahnya dengan membawa sebuah kantong yang dititipkan ke ibu JI untuk kemudian dititipkan kepada AN. “Pengembangan sementara, anak itu tidak tahu sama sekali isi titipan dari istri terpidana AN,” ungkapnya.

Sihombing menambahkan, saat ini SH masih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan. Pihaknya masih akan terus melakukan pengenbangan atas kasus ini. Sementara AN merupakan terpidana dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu berwarna kuning yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemprov Terima Bantuan Obat Covid-19 dari Sinarmas

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat, Ika Yusanti mengatakan, dirinya tidak henti-hentinya menekankan kepada seluruh petugas pemasyarakatan untuk selalu waspada, apalagi di bulan Ramadhan ini, dirinya berharap petugas dapat meningkatkan dan menerapkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Banyak upaya yang dilakukan untuk menyelundupkan Narkotika kedalam Lapas/Rutan, Terima kasih saya sampaikan kepada petugas P2U Lapas Ketapang, karen aberkat ketelitian dan kecermatan mereka berhasil mengagalkan masuknya Narkotika kedalam Lapas. Saya tegaskan lagi apabila ada oknum pegawai yang terlibat, akan saya tindak tegas dan berikan sanksi sesuai deng ketentuan, berantas narkoba harga mati, No Debat, Just Do It” tegas Ika.

Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba ke Lapas juga terjadi di Lapas Kelas IIB Singkawang. Narkoba jenis sabu sebanyak 42 paket itu disamarkan dalam kemasan takjil berupa es cincau, yang dikirim oleh driver ojek online. (*/r)

KETAPANG – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, Selasa (19/4) sore. Sabu dengan berat sekitar 200 gram itu ditujukan untuk warga binaan berinisial AN. Barang haram tersebut dititipkan kepada seseorang yang hendak menjenguk keluarganya.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, sabu tersebut berhasil diamankan dari seorang remaja berinisial JI (19). Remaja tersebut menitipkan dua kantong plastik makanan yang masing-masing ditujukan untuk ayahnya dan warga binaan berinisial AN.

“Dari pengakuan si pengirim barang itu ada dua kantong yang dititipkan. Satu kantong untuk bapaknya yang merupakan narapidana kasus perlindungan anak. Sementara satu kantong lagi merupakan titipan dari SH, istri narapidana berinisial AN yang tersandung kasus narkotika,” kata Imran, Rabu (20/4).

Petugas yang merasa curiga atas titipan dua kantong barang tersebut langsung memeriksa isi kantong. Alhasil, petugas mendapati satu kantong merupakan titipan untuk AN, berisi narkotika jenis sabu seberat dua ons. Sabu tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam empat bungkus makanan ringan.

“Yang ada narkobanya kantong yang dititipkan oleh istri AN,” jelasnya.

Baca Juga :  Perketat Batas Ketapang dengan Kalteng

Pihaknya mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai adanya dugaan peredaran sabu di dalam lapas.

“Kalau masalah (peredaran narkoba di dalam lapas) itu kita tidak bisa berspekulasi. Kita tunggu hasil pengembangan dari pihak Polres Ketapang, karena kejadian ini sudah kami kordinasikan dengan Polres Ketapang,” ungkap Imran.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan JI (19) pengirim barang serta SH (54), orang yang menitipkan paket kepada JI. Keduanya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Ketapang.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari lapas, anggota melakukan penyelidikan. Saat ini si remaja pembawa kantong titipan serta istri AN yang menitip kantong diduga berisi narkoba sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Sihombing.

Dia menjelaskan, dari pengakuan JI jika dirinya awalnya hanya akan mengantar makanan untuk ayahnya. Namun, SH (54) datang ke rumahnya dengan membawa sebuah kantong yang dititipkan ke ibu JI untuk kemudian dititipkan kepada AN. “Pengembangan sementara, anak itu tidak tahu sama sekali isi titipan dari istri terpidana AN,” ungkapnya.

Sihombing menambahkan, saat ini SH masih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan. Pihaknya masih akan terus melakukan pengenbangan atas kasus ini. Sementara AN merupakan terpidana dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu berwarna kuning yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemprov Terima Bantuan Obat Covid-19 dari Sinarmas

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat, Ika Yusanti mengatakan, dirinya tidak henti-hentinya menekankan kepada seluruh petugas pemasyarakatan untuk selalu waspada, apalagi di bulan Ramadhan ini, dirinya berharap petugas dapat meningkatkan dan menerapkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Banyak upaya yang dilakukan untuk menyelundupkan Narkotika kedalam Lapas/Rutan, Terima kasih saya sampaikan kepada petugas P2U Lapas Ketapang, karen aberkat ketelitian dan kecermatan mereka berhasil mengagalkan masuknya Narkotika kedalam Lapas. Saya tegaskan lagi apabila ada oknum pegawai yang terlibat, akan saya tindak tegas dan berikan sanksi sesuai deng ketentuan, berantas narkoba harga mati, No Debat, Just Do It” tegas Ika.

Sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba ke Lapas juga terjadi di Lapas Kelas IIB Singkawang. Narkoba jenis sabu sebanyak 42 paket itu disamarkan dalam kemasan takjil berupa es cincau, yang dikirim oleh driver ojek online. (*/r)

Most Read

Artikel Terbaru