KETAPANG – Motif oknum polisi, DN yang membakar rumah orang tuanya di Ketapang akhirnya terungkap. Perbuatannya itu diduga karena sakit hati. Ia merasa tidak lagi dipedulikan oleh orang tuanya. Ia kini terancam pecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Sesaat sebelum membakar rumah orang tuanya di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan pada Jumat (18/3) malam, pelaku sempat menelepon orang tuanya, namun tidak dijawab.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sakit hati pada orangtuanya. Sebelum kejadian, DN sempat menghubungi orangtuanya, namun kedua orang tuanya tidak mengangkat telepon dari DN,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin, (21/3).
Pelaku kemudian nekat membakar kasur yang berada di ruang tengah. Kemudian api membesar dan membakar seisi rumah tersebut. Saat ini, kasus yang melibatkan oknum Polres Kayong Utara berpangkat Bripda itu ditanggani Polda Kalbar. Pelaku juga sudah dipindahkan ke Polda Kalbar. “Saat ini DN sudah dibawa dan diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Paur Humas Polres Kayong Utara, Iptu Bambang Heru Nusantoro, mengungkapkan DN terancam Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Terlebih sebelumnya DN sudah sering mendapat sanksi karena melanggar disiplin. “DN sudah sering mendapat SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin) yang selanjutnya bisa dilakukan pemecatan PTDH,” katanya.
Bambang memaparkan, pada tahun 2018 telah diputus kepada DN SKHD, karena tidak masuk bertugas selama 12 hari dan menjalani Patsus selama 21 hari. Di tahun itu juga, DN melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut. Sanksinya ia harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, binrohtal (pembinaan rohani dan mental), serta demosi antar fungsi berbeda selama tiga tahun.
“Tahun 2019 dua kali juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan mendapatkan SKHD serta demosi antar fungsi berbeda selama satu tahun. Bulan Februari 2022 melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap istri yang sah dan dilaporkan di Polda Kalbar. Pemeriksaan dan pemberkasan tidak lama lagi disidangkan,” paparnya.
Tak habis di situ, catatan buruk DN juga mangkir dari tugas pada bulan Maret 2022. DN tidak pernah masuk atau meninggalkan tugas dan sedang ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara. “Tindakan Polres Kayong Utara memeriksa dan menangani perkara tersebut terhadap Bripda DN. Sedangkan dari Polda juga sedang menangani dan perkaranya sedang dalam proses perkara di bulan Februari 2022, yaitu perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya,” pungkasnya. (afi)