22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

Bahas Revisi Perbup 53

MENANGGAPI adanya mogok kerja sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang, anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Aen, angkat bicara. Dia mengaku akan mengonsultasikan hal tersebut ke pimpinan DPRD Ketapang untuk dilakukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 yang menjadi akar dari aksi mogok kerja dokter spesialis ini.

Ketua Komisi III yang membidangi keuangan daerah ini mengatakan, dia mengetahui ada aksi mogok kerja setelah menerima laporan dari warga. “Saya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mogok kerja dokter spesialis ini. Sebagai anggota dewan, saya merasa prihatin kenapa hal ini harus terjadi,” katanya, kemarin (23/8).

Mendengar hal itu, dirinya langsung datang ke rumah sakit dan mencari tahu penyebabnya. Aksi mogok kerja ini, menurut dia, dikarenakan tunjangan kinerja para dokter belum dibayarkan dari Januari hingga Agustus 2021. “Selaku manusia, saya memaklumi hal ini terjadi, dikarenakan mereka merasa hak mereka terabaikan. Bukan cuma satu atau dua bulan, tapi delapan bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Farhan; Belajar Tidak Boleh Berhenti

Dia mengungkapkan, belum dibayarkannya tunjangan tersebut karena Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020. “Di dalamnya melarang atau tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana PLUD memberikan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP). Oleh karena itu, mari kita rapat dan duduk satu meja, di mana muara permasalahannya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini akan segera dibahas bersama apakah Perbup ini bisa direvisi lebih cepat. “Permasalahannya bukan di rumah sakit. Saya justru respon dengan rumah sakit. Kita sama-sama tahu rumah sakit ini garda terdepan untuk kesehatan masyarakat, apalagi pandemi seperti sekarang ini. Jika masyarakat tidak melayani, apa jadinya,” paparnya.

Dia menegaskan, rumah sakit daerah adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah daerah, menurut dia, harus bertanggung jawab apapun masalahnya. “Sebagai anggota dewan saya harus respons. Permasalahan ini juga dialami oleh puskesmas. Kalau ini dapat disetujui bupati, mudah-mudahan revisi Perbup 53 ini bisa berjalan dengan lancar,” harapnya. (afi)

MENANGGAPI adanya mogok kerja sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang, anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Aen, angkat bicara. Dia mengaku akan mengonsultasikan hal tersebut ke pimpinan DPRD Ketapang untuk dilakukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 yang menjadi akar dari aksi mogok kerja dokter spesialis ini.

Ketua Komisi III yang membidangi keuangan daerah ini mengatakan, dia mengetahui ada aksi mogok kerja setelah menerima laporan dari warga. “Saya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mogok kerja dokter spesialis ini. Sebagai anggota dewan, saya merasa prihatin kenapa hal ini harus terjadi,” katanya, kemarin (23/8).

Mendengar hal itu, dirinya langsung datang ke rumah sakit dan mencari tahu penyebabnya. Aksi mogok kerja ini, menurut dia, dikarenakan tunjangan kinerja para dokter belum dibayarkan dari Januari hingga Agustus 2021. “Selaku manusia, saya memaklumi hal ini terjadi, dikarenakan mereka merasa hak mereka terabaikan. Bukan cuma satu atau dua bulan, tapi delapan bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kesal Ditagih Sewa Mobil, AN Tusuk Leher Leo

Dia mengungkapkan, belum dibayarkannya tunjangan tersebut karena Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020. “Di dalamnya melarang atau tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana PLUD memberikan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP). Oleh karena itu, mari kita rapat dan duduk satu meja, di mana muara permasalahannya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini akan segera dibahas bersama apakah Perbup ini bisa direvisi lebih cepat. “Permasalahannya bukan di rumah sakit. Saya justru respon dengan rumah sakit. Kita sama-sama tahu rumah sakit ini garda terdepan untuk kesehatan masyarakat, apalagi pandemi seperti sekarang ini. Jika masyarakat tidak melayani, apa jadinya,” paparnya.

Dia menegaskan, rumah sakit daerah adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah daerah, menurut dia, harus bertanggung jawab apapun masalahnya. “Sebagai anggota dewan saya harus respons. Permasalahan ini juga dialami oleh puskesmas. Kalau ini dapat disetujui bupati, mudah-mudahan revisi Perbup 53 ini bisa berjalan dengan lancar,” harapnya. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru