KETAPANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggerebek dua rumah di Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak. Dari rumah tersebut, polisi menyita arak yang telah dikemas serta alat yang digunakan untuk memproduksi arak.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya, mengatakan, penggerebekan rumah tersebut dilakukan pada Minggu (23/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggerebekan tersebut mereka lakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Sungai Melayu Rayak, bahkan sampai ke Kota Ketapang.
“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua rumah di Kecamatan Sungai Melayu yang dijadikan home industry pembuatan minuman keras jenis arak. Kita langsung nelakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” kata Primas, Senin (24/1) di Mapolres.
Dari lokasi pertama, mereka menggerebek rumah milik HKL (64). Dari rumah tersebut mereka mengamankan barang bukti berupa 90 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 12 jeriken miras jenis arak, dan tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter.
“Kami juga mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (24) yang merupakan karyawan pembuatan arak di rumah HKL,” jelasnya.
Tidak jauh dari lokasi pertama, mereka kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang juga dijadikan tempat produksi arak. Di lokasi ini mereka mengamankan seorang perempuan berinisial SR (43) serta sejumlah barang bukti berupa 50 kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 15 jeriken miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula, dan tiga buah dandang dengan ukuran 180 liter.
Tiga tersangka dan seluruh barang bukti kemudian mereka gelandang ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegas Primas.
Primas juga mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami senantiasa akan menerima semua bentuk aduan dan laporan dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindaklanjuti,” tutup Primas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat mereka nyatakan melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (afi)