24 C
Pontianak
Friday, March 31, 2023

Tangkap Pencuri saat Jual Hasil Curian di Medsos

KETAPANG – Berniat untuk mendapatkan uang dengan menjual kamera hasil curiannya di media sosial, RA, seorang remaja berusia 15 tahun di Ketapang justru kepergok oleh pemilik kamera. Remaja tersebut akhirnya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya, membenarkan terkait penangkapan terhadap remaja berinisial RA (15) karena diduga melakukan pencurian sebuah kamera. “Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban bernama MUS, warga di Jalan Gajahmada, Desa Sukabangun, Kecamatan Deta Pawan pada Jumat (23/7) sekitar pukul 04.20 WIB,” kata Primas, kemarin (26/7).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali ketika korban MUS, mengetahui ada seseorang yang menjual kamera di media sosial, facebook. Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan ke Polres Ketapang bahwa ciri-ciri kamera yang dijual di facebook tersebut identik dengan kamera korban yang telah hilang dicuri.

Baca Juga :  Ratusan Pohon Ditanam di Pusat Kota

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Polisi menyamar menjadi pembeli dan berhasil memancing pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, polisi kemudian menginterogasi dan kemudian mengamankan RA. “Dari tangan pelaku, kami mendapati barang bukti berupa sebuah kamera Canon type EOS 70D warna hitam dan satu buah lensa kit merk Sigma Magro warna hitam,” jelas Primas.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku kepada mereka, ternyata yang bersangkutan sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi. Hasil dari mencuri tersebut diakui pelaku digunakan untuk keperluan sehari hari.

Primas mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (afi)

KETAPANG – Berniat untuk mendapatkan uang dengan menjual kamera hasil curiannya di media sosial, RA, seorang remaja berusia 15 tahun di Ketapang justru kepergok oleh pemilik kamera. Remaja tersebut akhirnya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya, membenarkan terkait penangkapan terhadap remaja berinisial RA (15) karena diduga melakukan pencurian sebuah kamera. “Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban bernama MUS, warga di Jalan Gajahmada, Desa Sukabangun, Kecamatan Deta Pawan pada Jumat (23/7) sekitar pukul 04.20 WIB,” kata Primas, kemarin (26/7).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali ketika korban MUS, mengetahui ada seseorang yang menjual kamera di media sosial, facebook. Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan ke Polres Ketapang bahwa ciri-ciri kamera yang dijual di facebook tersebut identik dengan kamera korban yang telah hilang dicuri.

Baca Juga :  CMI Salurkan Bantuan Tabung Oksigen

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Polisi menyamar menjadi pembeli dan berhasil memancing pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, polisi kemudian menginterogasi dan kemudian mengamankan RA. “Dari tangan pelaku, kami mendapati barang bukti berupa sebuah kamera Canon type EOS 70D warna hitam dan satu buah lensa kit merk Sigma Magro warna hitam,” jelas Primas.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku kepada mereka, ternyata yang bersangkutan sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi. Hasil dari mencuri tersebut diakui pelaku digunakan untuk keperluan sehari hari.

Primas mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru