30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Dampingi Proyek Daerah

KEJAKSAAN Negeri Ketapang memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan di Ketapang di tahun 2021. Tak hanya di Ketapang, pendampingan hukum juga dilakukan di Kayong Utara, termasuk di antaranya pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Bandar Udara Sukadana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yuliyanto, mengatakan tahun ini pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum. Tidak hanya di Ketapang, pendampingan hukum juga dilakukan di Kayong Utara. Di Kayong Utara itu permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) Bupati Kayong Utara tentang proses pengadaan tanah untuk rencana Bandar Udara Sukadana.

“Permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) Bupati Kayong Utara atas proses pengadaan tanah untuk rencana Bandar Udara Sukadana dengan titik lokasi di Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya, yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian objek pengadaan tanah kepada masyarakat yang terkena dampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fajar, kemarin (27/7).

Baca Juga :  Sekda Ketapang Tutup Gawai Dayak Bejujokng

Sementara di Ketapang, ada sejumlah kegiatan yang mendapatkan pendampingan, mulai dari kegiatan milik Pemerihtah Kabupaten Ketapang hingga perusahaan BUMN. Di antaranya permohonan pendampingan hukum (Legal Assitence) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang tentang lanjutan pembangunan rumah adat.

“Untuk pembangunan rumah adat ini ada banyak yaitu, lanjutan pembanguman rumah adat Dayak Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, lanjutan pembangunan tumah adat Dayak Ketapang di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, dan lanjutan pembangunan rumah adat Jawa Ketapang di Kelurahan Sukaharja, Kacamayan Detla Pawan,” jelasnya.

Pada Dinas Kesehatan Ketapang, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum tentang pengadaan pekerjaan proyek strategis nasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. “Proyek pekerjaannya adalah pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kecamatan Sandai, pembangunan gedung laboratorium daerah, pembanguna/relokasi Puskesmas Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong dan pembangunan/relokasi Puskesmas Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Dinas Pendidikan Liburkan Sekolah

“Pendampingan juga dilakukan pada pengadaan kegiatan pembangunan dan pengadaan alat kesehatan tahun 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang,” lanjut Fajar.

Selain memberikan pendampingan pada kegiatan Pemkab Ketapang, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum pada PT. PLN Ketapang tentang pembebasan lahan di sekitar PLTU Ketapang. “Permohonan pendampingan hukum atas pembebasan lahan sekitar PLTU Ketapang karena terkena dampak operasional PLTU Ketapang, khususnya di RT 014 RW 004, warga menuntut agar PLN melakukan pembebasan lahan di areal tersebut,” pungkas Fajar. (afi)

KEJAKSAAN Negeri Ketapang memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan di Ketapang di tahun 2021. Tak hanya di Ketapang, pendampingan hukum juga dilakukan di Kayong Utara, termasuk di antaranya pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Bandar Udara Sukadana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yuliyanto, mengatakan tahun ini pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum. Tidak hanya di Ketapang, pendampingan hukum juga dilakukan di Kayong Utara. Di Kayong Utara itu permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) Bupati Kayong Utara tentang proses pengadaan tanah untuk rencana Bandar Udara Sukadana.

“Permohonan pendapat hukum (Legal Opinion) Bupati Kayong Utara atas proses pengadaan tanah untuk rencana Bandar Udara Sukadana dengan titik lokasi di Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya, yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian objek pengadaan tanah kepada masyarakat yang terkena dampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fajar, kemarin (27/7).

Baca Juga :  Apkasindo Dorong Kemandirian Petani Sawit

Sementara di Ketapang, ada sejumlah kegiatan yang mendapatkan pendampingan, mulai dari kegiatan milik Pemerihtah Kabupaten Ketapang hingga perusahaan BUMN. Di antaranya permohonan pendampingan hukum (Legal Assitence) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang tentang lanjutan pembangunan rumah adat.

“Untuk pembangunan rumah adat ini ada banyak yaitu, lanjutan pembanguman rumah adat Dayak Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, lanjutan pembangunan tumah adat Dayak Ketapang di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, dan lanjutan pembangunan rumah adat Jawa Ketapang di Kelurahan Sukaharja, Kacamayan Detla Pawan,” jelasnya.

Pada Dinas Kesehatan Ketapang, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum tentang pengadaan pekerjaan proyek strategis nasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. “Proyek pekerjaannya adalah pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Kecamatan Sandai, pembangunan gedung laboratorium daerah, pembanguna/relokasi Puskesmas Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong dan pembangunan/relokasi Puskesmas Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Mulia Kerta Digerebek

“Pendampingan juga dilakukan pada pengadaan kegiatan pembangunan dan pengadaan alat kesehatan tahun 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang,” lanjut Fajar.

Selain memberikan pendampingan pada kegiatan Pemkab Ketapang, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum pada PT. PLN Ketapang tentang pembebasan lahan di sekitar PLTU Ketapang. “Permohonan pendampingan hukum atas pembebasan lahan sekitar PLTU Ketapang karena terkena dampak operasional PLTU Ketapang, khususnya di RT 014 RW 004, warga menuntut agar PLN melakukan pembebasan lahan di areal tersebut,” pungkas Fajar. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru