31.7 C
Pontianak
Saturday, June 3, 2023

Sekda Pimpin Rapat Sengketa Lahan di PT CUS

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memediasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), Senin (27/3) malam. Mediasi ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Kampar Sebomban Nomor: 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT CUS.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, didampingi Dandim 1203 Ketapang, Latkol Inf. Alim Mustofa serta Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala.

Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa point kesepakatan. Di antaranya, bahwa IUP PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua, berada di Kabupaten Ketapang.

Kedua, terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Essensial (KEE) di wilayah Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua yang masuk dalam wilayah IUP PT CUS, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut.

Baca Juga :  Tertibkan Remaja di Pedestrian

Ketiga, PT CUS diminta untuk menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Keempat, masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir, KKU dan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri, serta agar Kabag Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pemprov Kalbar.

Kelima, meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah. Keenam, perwakilan manajemen PT CUS menyanggupi tuntutan masyarakat untuk mencabut laporan polisi terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua.

Ketujuh, pihak PT CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah kawasan KEE atau yang bermasalah. Kedelapan, tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan.

Baca Juga :  Bahas PTT dan Mahasiswa, Komisi C Rapat Bersama Disdikbud Landak

Terakhir, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan harapan kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis dan taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini.

Selain dihadiri Sekda, Dandim dan Kapolres Ketapang, hadir juga Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Kantor Pertanahan Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kayong Utara, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban, serta pimpinan PT CUS. (afi)

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memediasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dengan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), Senin (27/3) malam. Mediasi ini menindaklanjuti surat Kepala Desa Kampar Sebomban Nomor: 140/12/DKS/PEM tanggal 14 Februari 2023 perihal Penghentian Kegiatan Operasional PT CUS.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, didampingi Dandim 1203 Ketapang, Latkol Inf. Alim Mustofa serta Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala.

Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa point kesepakatan. Di antaranya, bahwa IUP PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua, berada di Kabupaten Ketapang.

Kedua, terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Essensial (KEE) di wilayah Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua yang masuk dalam wilayah IUP PT CUS, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tersebut.

Baca Juga :  Jalan Dikeruk untuk Dijual ke Perusahaan

Ketiga, PT CUS diminta untuk menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset-aset masyarakat di lokasi konsesi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Keempat, masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir, KKU dan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri, serta agar Kabag Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pemprov Kalbar.

Kelima, meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah. Keenam, perwakilan manajemen PT CUS menyanggupi tuntutan masyarakat untuk mencabut laporan polisi terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua.

Ketujuh, pihak PT CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan di wilayah kawasan KEE atau yang bermasalah. Kedelapan, tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Sampaikan LKPJ 2022

Terakhir, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan harapan kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis dan taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini.

Selain dihadiri Sekda, Dandim dan Kapolres Ketapang, hadir juga Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Kantor Pertanahan Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kayong Utara, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban, serta pimpinan PT CUS. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru