KETAPANG – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran 2021. Pandangan akhir tersebut disampaikan tujuh fraksi pada Sidang Paripurna DPRD yang digelar secara virtual, Selasa (28/9) pagi.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh 10 anggota legislatif. Sementara beberapa angggota legislatif lainnya mengikuti rapat secara virtual. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Ketapang, Suprapto, Mat Hoji, dan Jamhuri Amir.
Fraksi Partai Golkar mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan masukannya. Melalui Thomas Ferlyan sebagai juru bicara, mereka menerima Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berbagai saran dan masukan. Di antaranya, mereka mengusulkan untuk perlunya menggali potensi dalam bidang tertentu guna menunjang peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, mereka juga menyarankan tansparansi dalam pengelolaan APBD skala prioritas dengan sesuai standar SOP.
Kemudian Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Ardani Fauzi, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah bekerja keras dalam penyusunan Raperda tahun 2021. “Waktu yang sempit sampai dengan bulan Desember khususnya, untuk skala pembangunan prioritas agar segera direalisasikan agar dapat terselesaikan tepat waktu untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Kurniawan, juga menyetujui Perubahan APBD Ketapang 2021. Kemudian Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, juga menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah tujuh fraksi memberikan pendapat akhir fraksinya, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmu’ie, membacakan rancangan Surat Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya surat tersebut ditandatangani mereka bersama dan diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang, Farhan, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang. (afi)