31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Tiga Penjambret Diringkus

KETAPANG – Tiga penjambret di Kota Ketapang berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang. Ketiganya adalah SAF, DIM, dan EC. EC merupakan residivis kasus penjambretan yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan H Agus Salim, Kamis (25/11) malam. Korbannya adalah Dinda Safitri (21), warga Jalan GM Saunan, Kecamatan Delta Pawan. Korban kehilangan tas yang berisi satu unit gawai.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, mengatakan penangkapan tiga pelaku jambret berawal dari pengungkapan kasus jambret di Jalan H Agus Salim. “Pelaku jembret di Jalan H Agus Salim ini adalah SAF dan DIM. Keduanya dibekuk beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing,” kata Primas, kemarin (27/11).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (25/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban sedang berkendara sendirian di Jalan H Agus Salim. Setibanya di depan Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, dari arah belakang korban datang kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung memepet korban.

Baca Juga :  Warga Pontianak Ditangkap di Ketapang

Pelaku kemudian merampas tas korban yang digantungkan di bahunya. Korban yang terkejut tidak bisa mempertahankan tasnya. Pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi satu unit telepon genggam. “Korban yang panik langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Ketapang,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi pun mengantongi terduga pelaku. Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti. “Dari tangan kedua pelaku, kami menyita sebuah handphone yang identik dengan handphone milik korban,” ungkap Primas.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya. “Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari SAF dan DIM, polisi kembali menangkap satu penjambret. EC (26) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (26/11) sekitar pukul 00.10 WIB. “Penangkapan terhadap EC ini bermula dari adanya pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan H Agus Salim pada Kamis (25/11) kemarin,” ujar Primas.

Baca Juga :  Ditolak Jadi Satpol PP, Menolak Jadi Warga Spanyol

Primas menambahkan, EC merupakan residivis kasus penjambretan yang terjadi di Jalan RM Sudiono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, sebulan lalu. Korban merupakan perempuan yang sedang hamil. Tak hanya mengalami kerugian materi, korban juga mengalami luka-luka karena terjatuh dari motor yang dikendarai korban.

“Kita duga kuat bahwa EC inilah yang melakukan tindak pidana penjambretan yang terjadi di Jalan RM Sudiono pada tanggal 23 Oktober lalu,” tambah Primas.

EC beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan penjambretan diamankan di Mapolres Ketapang. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (afi)

KETAPANG – Tiga penjambret di Kota Ketapang berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang. Ketiganya adalah SAF, DIM, dan EC. EC merupakan residivis kasus penjambretan yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan H Agus Salim, Kamis (25/11) malam. Korbannya adalah Dinda Safitri (21), warga Jalan GM Saunan, Kecamatan Delta Pawan. Korban kehilangan tas yang berisi satu unit gawai.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, mengatakan penangkapan tiga pelaku jambret berawal dari pengungkapan kasus jambret di Jalan H Agus Salim. “Pelaku jembret di Jalan H Agus Salim ini adalah SAF dan DIM. Keduanya dibekuk beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing,” kata Primas, kemarin (27/11).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (25/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban sedang berkendara sendirian di Jalan H Agus Salim. Setibanya di depan Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, dari arah belakang korban datang kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung memepet korban.

Baca Juga :  WHW Bantu Tangani Abrasi Pantai, Pendidikan dan Budaya Melalui CSR

Pelaku kemudian merampas tas korban yang digantungkan di bahunya. Korban yang terkejut tidak bisa mempertahankan tasnya. Pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi satu unit telepon genggam. “Korban yang panik langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Ketapang,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi pun mengantongi terduga pelaku. Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti. “Dari tangan kedua pelaku, kami menyita sebuah handphone yang identik dengan handphone milik korban,” ungkap Primas.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksinya. “Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari SAF dan DIM, polisi kembali menangkap satu penjambret. EC (26) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (26/11) sekitar pukul 00.10 WIB. “Penangkapan terhadap EC ini bermula dari adanya pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan H Agus Salim pada Kamis (25/11) kemarin,” ujar Primas.

Baca Juga :  CITA Komit Kembangkan Ekonomi Produktif

Primas menambahkan, EC merupakan residivis kasus penjambretan yang terjadi di Jalan RM Sudiono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, sebulan lalu. Korban merupakan perempuan yang sedang hamil. Tak hanya mengalami kerugian materi, korban juga mengalami luka-luka karena terjatuh dari motor yang dikendarai korban.

“Kita duga kuat bahwa EC inilah yang melakukan tindak pidana penjambretan yang terjadi di Jalan RM Sudiono pada tanggal 23 Oktober lalu,” tambah Primas.

EC beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan penjambretan diamankan di Mapolres Ketapang. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru