SUNGAI RAYA— Pemerintah Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar saat ini tengah menunggu proses pembenahan skema pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ke pemerintah desa setempat.
“Sejauh ini statusnya masih miliki pemerintah kabupaten, dengan dilakukan pembenahan skema pengelolaan PLTS dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ke pihak desa, maka akan membuat kami lebih leluasa dan maksimal dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan PLTS di desa kami,” kata Kepala Desa Sumber Agung, Arifin Noor Azis, Rabu (1/9) kepada Pontianak Post di Sungai Raya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2018 lalu, pemanfaatan dan pengelolaan PLTS Komunal program dari kementerian ESDM di Desa Sumber Agung yang saat ini dikelola desa melalui BUMDesa membawa dampak positif bagi masyarakat desa setempat.
“Sebelumnya selama 29 tahun Desa Sumber Agung belum dialiri listrik, setelah beroperasinya PLTS pada awal tahun 2018 membuat masyarakat desa bisa mendapatkan penerangan listrik yang merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat hingga sekarang ini,” jelasnya.
Untuk mengelola dan melakukan pemeliharaan terhadap PLTS yang ada, pemerintah desa bersama masyarakat setempat membuat kesepakatan melalui musyawarah desa untuk mengeluarkan iuran sebesar Rp50 ribu setiap Kepala Keluarga. ”Iuran yang terkumpul ini dikelola melalui BUMDesa untuk biaya pemeliharaan atau perawatan PLTS yang ada di desa kami,” ucapnya.
Semula saat PLTS Komunal 100 KWP ini beroperasi baru terdapat sekitar 292 Kepala Keluarga yang mendapatkan aliran listrik, namun setelah kami lakukan pengelolaan dan pengembangan secara bertahap saat ini sudah terdapat 329 Kepala Keluarga yang mendapatkan aliran listrik melalui PLTS.
Kendati mengaku senang lantaran jumlah kepala keluarga yang mendapatkan aliran listrik dari PLTS terus bertambah setiap tahunnya, namun Arifin mengaku kewalahan untuk kembali menambah jumlah pelangggan yang mengajukan pemanfaatan PLTS di desanya. Pasalnya saat ini, pihaknya mengalami keterbatasan daya listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kapasitas daya baterainya sudah over kapasitas, sementara kalau ditotalkan, jumlah kepala keluarga di Desa Sumber Agung ada sebanyak 402 kepala keluarga, artinya masih ada kekurangan sekitar 73 kepala keluarga lagi menjadi PR bagi kami agar bisa merasakan aliran listrik dari PLTS ini,” ungkapnya.
Arifin pun berharap pembenahan skema pengelolaan PLTS dari Pemerintah Kubu Raya ke Desa Sumber Agung bisa segera direalisasikan sehingga lebih memudahkan pihaknya untuk melakukan pengembangan PLTS yang ada di desanya.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pak bupati, dan beliau sepakat untuk segera melakuan pembenahan skema pengelolaan aset PLTS ini. Nanti kami ikut saja mana skema terbaik yang ditentukan nantinya. Dan kalau tidak ada halangan kami menargetkan akhir tahun ini proses pembenahan skema pengeloalan aset ini bisa segera direalisasikan,” pungkasnya. (ash)