KUBU RAYA – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau dan KPP Pratama Kubu Raya melakukan kolaborasi dalam melakukan penyitaan aset wajib pajak (WP), Rabu (24/11).
Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan masing-masing kantor, penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak kurang lebih Rp2 miliar dan tidak cukup koperatif dalam melakukan pembayaran pajak tersebut.
Aset milik wajib pajak yang disita adalah alat berat berupa 8 unit excavator, dengan estimasi untuk setiap unit excavator senilai Rp400 juta. Penyitaan tersebut dilaksanakan di Desa Korek, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kolaborasi dilakukan karena WP yang terdaftar pada KPP Pratama Sanggau memiliki aset yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya. “Kolaborasi antar kantor pajak perlu dilakukan untuk mempermudah pencarian baik WP maupun aset milik WP di seluruh Indonesia,” kata Widi Apidiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kubu Raya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, JSPN sudah melakukan langkah penagihan aktif sebelumnya mulai dari Teguran dan penyampaian Surat Paksa.
Luthfi Arsyad Pramono, Kepala Seksi P3 KPP Pratama Sanggau menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan salah satu upaya terakhir setelah sebelumnya WP telah dilakukan pendekatan secara persuasif dan diberikan peringatan.
Wajib Pajak dapat mengambil kembali aset sitaan miliknya selama aset tersebut belum ditindaklanjuti ke tahap lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta sudah melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu. Apabila nilai dari hasil lelang melebihi jumlah pajak yang terutang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada WP.
Proses penyitaan berlangsung dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sinergi akan terus diupayakan oleh KPP Pratama Kubu Raya dalam melakukan penegakan hukum terhadap WP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (r/*)