KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Suprianto mengatakan sejak beberapa waktu pihaknya telah membuka posko yang berkaitan dengan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kubu Raya.
“Di posko ini, tidak hanya karyawan saja yang bisa melapor atau mengaluhkan jika belum ada atau mendapat pembayaran THR, namun di posko ini kami juga menerima usulan jika ada pihak perusahaan yang meminta dispensasi atau penangguhan waktu untuk membayarkan THR bagi para karyawannya,” kata Heri Suprianto kepada wartawan, Rabu (5/5) di Sungai Raya.
Kendati sudah membuka layanan posko, namun kata Heri hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pembayaran THR baik dari pihak karyawan ataupun pihak perusahaan. Di sisi lain, kata Heri pihaknya juga melakukan upaya jemput bola untuk membantu pihak karyawan yang dinilai mengalami keluhan terkait pemmbayaran gaji atau THR jelang hari raya.
“Baru-baru ini, tim kami juga turun langsung ke lapangan ke Akper Panca Bhakti, karena karyawan disana ada keluhan. Katanya sih informasi sementara yang kami dapat THR tahun-tahun sebelumnya juga belum dibayar, makanya tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana persoalannnya sehingga bisa segara ditindaklanjuti,” paparnya.
Disinggung mengenai berapa banyak pihak perusahaan di Kubu Raya yang terdampak pandemi Covid-19, kata Heri Suprianto berdasarkan informasi yang dihimpunnya di lapangan dan hasil mediasi yang dilakukan, hingga saat ini tidak terlalu banyak perusahaan di Kubu Raya yang terdampak pandemi. Termasuk perusahana di sektor perkebunan lanjutnya juga tidak terdampak terhadap pandemi.
“Saat kami rapat penentuan Upah minimum kabupaten (UMK), itu relative untuk perusahan perkebunan kami nilai tidak terdampak pandemi, makanya saat sepakat ditentukan UMK Kubu Raya sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada persoalan atau keluhan dari pihak perusahaan,” pungkasya. (ash)