KPP Pratama Kubu Raya kembali melakukan kunjungan terkait pelaksanaan rekonsiliasi Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Tahun Pajak 2020 dan 2021 yang tertuang di ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-37/PJ/2019. Kunjungan kali ini dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah, Senin (05/07) yang diwakili oleh Suparnyo Kepala Seksi Pengawasan IV, Muhammad Arief Yusfar Kepala KP2KP Mempawah, dan Siti Hamidah Account Representative KPP Pratama Kubu Raya.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan rekonsiliasi dengan BPKAD Kabupaten Kubu Raya yang telah dilaksanakan terlebih dahulu pada bulan Juni 2021. Hasil dari rekonsiliasi dengan BPKAD Mempawah yang diwakili oleh Linda Eka Kartika Sari selaku Kepala Bidang Anggaran dan Penatausahaan, yaitu persiapan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi Tahun Pajak 2020.
Untuk rekonsiliasi Semester 1 Tahun Pajak 2021 akan diupayakan langkah yang lebih sistematis dalam penyusunan rekonsiliasinya yaitu penyelesaian bertahap setiap bulan. Hal ini guna meminimalisir data yang tidak valid sehingga rekonsiliasi dapat berjalan baik dan tepat waktu.
Tentunya dukungan dari pihak-pihak terkait terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Mempawah sangat diharapkan untuk terealisasinya hasil data yang dapat dipertanggungjawabkan.*