28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Imbau Sukseskan PPKM Mikro

KAPOLRES KUBU RAYA AKPB Yani Permana mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kubu Raya dalam upaya penanganan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Agar penerapan PPKM skala mikro ini berjalan maksimal dan tidak sia-sia, maka sangat diperlukan adanya sinergisitas semua pihak atau semua komponen masyarakat,” kata Yani Permana kepada wartawan, baru-baru ini di Sungai Raya.

Yani menceritakan, ketika dirinya turun ke lapangan belum lama ini pada malam hari, dia melihat masih ada salah satu warung kopi di Desa Kapur yang masih buka di atas waktu yang telah ditentukan, kemudian dirinya memberikan teguran kepada pemilik warung kopi dan wajah pemilik warung kopi tampak pucat saat bertatap muka dengan Kapolres.

Baca Juga :  Data Kemensos Tak Akurat

“Ketika saya memberikan teguran ke pemilik warkop itu saya turun sendiri dengan didampingi ajudan saya, saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.35 WIB. SE Bupati Kubu Raya nomor 451 yang sudah berlaku saat itu tidak dilaksanakan atau kaitannya dengan instruksi Gubernur Kalbar nomor 711 dan instruksi Mendagri nomor 14 juga tidak dilaksanakan. Padahal instruksi Mendagri nomor 14 itu terbit tanggal 21 Juni 2021 tidak terlaksana dan artinya, Satgas Covid-19 Kubu Raya yang kita bentuk ini masing-masing fungsinya masih belum berperan maksimal,” ungkapnya.

Untuk mengoptimalkan penerapan PPKM mikro, Yani pun mengaku dirinya kerapkali mendorong kepada Asisten I Setda dan Sekretaris Daerah Kubu Raya untuk melakukan rapat, dengan tujuan bisa terus mengevaluasi pelaksanaan dan penerapan PPKM mikro yang diterapkan di Kubu Raya.

Baca Juga :  Proses Pendistribusian Batuan Beras

Yani menambahkan, dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Kubu Raya maupun di tingkat provinsi dan nasional diperlukan tiga langkah yang harus dilakukan, seperti dengan menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 baik di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten.

“Yang kedua, munculnya regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kita sebagai Satgas Covid. Yang mana regulasi itu merupakan instruksi langsung dari menteri, gubernur dan instruksi maupun surat edaran dari Ketua Satgas Covid-19 kabupaten yang telah dikeluarkan bupati Muda Mahendrawan sebanyak 55 produk hukum terkait percepatan penanganan Covid-19. Hal itu perlu dipahami bersama, Perlu kita pahami dalam pelaksanaan tugasnya, apakah kita sudah mengimplementasikan instruksi yamg sudah ada,” ungkapnya. (ash) 

KAPOLRES KUBU RAYA AKPB Yani Permana mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kubu Raya dalam upaya penanganan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Agar penerapan PPKM skala mikro ini berjalan maksimal dan tidak sia-sia, maka sangat diperlukan adanya sinergisitas semua pihak atau semua komponen masyarakat,” kata Yani Permana kepada wartawan, baru-baru ini di Sungai Raya.

Yani menceritakan, ketika dirinya turun ke lapangan belum lama ini pada malam hari, dia melihat masih ada salah satu warung kopi di Desa Kapur yang masih buka di atas waktu yang telah ditentukan, kemudian dirinya memberikan teguran kepada pemilik warung kopi dan wajah pemilik warung kopi tampak pucat saat bertatap muka dengan Kapolres.

Baca Juga :  Menko Airlangga Gerak Cepat Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali

“Ketika saya memberikan teguran ke pemilik warkop itu saya turun sendiri dengan didampingi ajudan saya, saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.35 WIB. SE Bupati Kubu Raya nomor 451 yang sudah berlaku saat itu tidak dilaksanakan atau kaitannya dengan instruksi Gubernur Kalbar nomor 711 dan instruksi Mendagri nomor 14 juga tidak dilaksanakan. Padahal instruksi Mendagri nomor 14 itu terbit tanggal 21 Juni 2021 tidak terlaksana dan artinya, Satgas Covid-19 Kubu Raya yang kita bentuk ini masing-masing fungsinya masih belum berperan maksimal,” ungkapnya.

Untuk mengoptimalkan penerapan PPKM mikro, Yani pun mengaku dirinya kerapkali mendorong kepada Asisten I Setda dan Sekretaris Daerah Kubu Raya untuk melakukan rapat, dengan tujuan bisa terus mengevaluasi pelaksanaan dan penerapan PPKM mikro yang diterapkan di Kubu Raya.

Baca Juga :  Wabup Akan Rangkul Semua Pihak

Yani menambahkan, dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Kubu Raya maupun di tingkat provinsi dan nasional diperlukan tiga langkah yang harus dilakukan, seperti dengan menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 baik di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten.

“Yang kedua, munculnya regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kita sebagai Satgas Covid. Yang mana regulasi itu merupakan instruksi langsung dari menteri, gubernur dan instruksi maupun surat edaran dari Ketua Satgas Covid-19 kabupaten yang telah dikeluarkan bupati Muda Mahendrawan sebanyak 55 produk hukum terkait percepatan penanganan Covid-19. Hal itu perlu dipahami bersama, Perlu kita pahami dalam pelaksanaan tugasnya, apakah kita sudah mengimplementasikan instruksi yamg sudah ada,” ungkapnya. (ash) 

Most Read

Artikel Terbaru