SUNGAI KAKAP – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, memantau langsung lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Parit Tembakol Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (11/2). Sebagai informasi, sebelumnya di lahan lokasi kebakaran dengan titik koordinat 0.0171334,109.285054 ini, terjadi kebakaran lahan seluas 5 hektare. Karthutla sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya bersama Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), dan warga setempat dengan titik lokasi sejauh 25 Kilometer.
Kedatangan Arief Hidayat bersama sejumlah personel Polres Kubu Raya di lokasi lahan yang telah terbakar tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api. “Saat tiba di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas. Namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan,” kata Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, Sabtu malam (11/2) di Sungai Kakap.
“Usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam yang gelap itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan. Kami bersama petugas pemadam kebakaran pun berharap api tidak muncul kembali,” ujarnya. Dede menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 hektare ini. “Dan hasil investigasinya masih kami dalami,” tambahnya.
Sebagai salah satu upaya pengawasan lanjut Dede, dalam waktu dekat, lahan yang telah terbakar tersebut akan diberi plang dengan tulisan, “Perhatian area lahan ini dalam proses pengawasan, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2022 tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”. Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Kubu Raya terutama di Sungai Kakap.
Lanjut Dede, setiap harinya petugas melakukan himbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli Karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat dinilai rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan. “Kami juga megimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar atau membakar lahan, melainkan sebaiknya membuka lahan menggunakan cara sesuai Pergub nomor 103 tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal,” pungkasnya. (ash)