SUNGAI RAYA – Setelah Minggu (15/3) malam, mengeluarkan kebijakan meliburkan aktivitas belajar disemua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta selama dua pekan terhitung sejak Senin (16/3) hingga Sabtu (28/3).
Hari ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan proses bekerja dari kantor ke rumah masing-masing bagi para Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kubu Raya.
“Para ASN ini tidak libur. Hanya mulai selasa besok, hingga 27 Maret nanti proses bekerjanya dilakukan dari rumah saja,” kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kepada Pontianak Post, Senin (16/3).
Muda menerangkan kebijakan yang dikeluarkan pihaknya itu sebagai salah satu antisipasi untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, edaran dikeluarkan berdasarkan kajian komprehensif terhadap berbagai data dan informasi yang relevan. Sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan proses pembelajaran para siswa dan aktivitas bekerja ASN di rumah selama dua pekan ke depan.
“Kebijakan yang dibuat bertujuan agar kita semua lebih banyak beraktivitas di rumah masing-masing,” kata Muda Mahendrawan.
Bagi para siswa, Muda meminta selama masa libur sekolah, setiap siswa tetap belajar di rumah bersama orang tua. Siswa juga diminta membuat catatan aktivitas belajar selama di rumah.
“Orang tua juga harus memberikan kegiatan-kegiatan positif kepada anak-anaknya seperti menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali mendesak, dan mengajarkan anak perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS termasuk disiplin mencuci tangan sehabis beraktivitas, serta berolahraga yang teratur,” jelasnya.
Selain Satpol PP, Petugas pelayanan kesehatan di rumah sakit, Puskesmas dan Polindes, kata Muda para ASN di Lingkungan Pemerintah Kubu Raya, kata Muda hingga dua pekan ke depan bisa melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing dan melaporkan hasil pekerjaanya ke atasan dimasing-masing SKPD. (ash)