31.7 C
Pontianak
Wednesday, March 22, 2023

Presentasikan Inovasi CMS Menuju Top 45 Penghargaan KIPP

SUNGAI RAYA – Kabupaten Kubu Raya saat ini sedang menjalani tahapan penilaian menuju ke-45 daerah penerima penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, untuk masuk Top 45 KIPP 2021 terlebih dahulu Pemerintah Kubu Raya harus mempresentasikan inovasi kebijakan yang dinilai memiliki keunggulan dan mampu  berkontribusi mempercepat pembangunan daerah.

“Karenanya, kemarin (14/7), secara virtual, kami mempresentasikan layanan inovasi transaksi nontunai dengan Cash Management System (CMS) dalam tata kelola keuangan desa pada wawancara kompetisi pelayanan inovasi publik tahun 2021 kepada Tim Panel Independen (TPI) di ruang rapat bupati,” kata Muda Mahendrawan kepada wartawan, Kamis (15/7) di Sungai Raya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan inovasi CMS nontunai dalam tata kelola keuangan desa yang diterapkan seluruh desa di Kubu Raya berhasil masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Menurutnya, inovasi penerapan CMS mulai diterapkan pada tahun 2019 di 28 desa pelopor, dan pada tahun 2020 telah dilaksanakan oleh seluruh desa se- Kabupaten Kubu Raya (118 desa).

Kata Muda, langkah awal dilakukannya inovasi ini melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  Jembatan Korek Buka Enam Desa Terisolir

Kemudian, dilanjutkan dengan kerjasama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Pembangunan Kalbar serta antara Pemerintah Desa dan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya. Dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada Pemerintah Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaksanaan inovasi transaksi nontunai desa melalui aplikasi CMS Desa sangat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pandemi, dibuktikan dengan berkurangnya tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan pihak bank, dikarenakan inovasi ini meniadakan kebiasaan pengambilan uang secara tunai di bank,” ucapnya.

Muda menilai, selain mengurangi tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan unsur masyarakat dan pihak rekanan/penyedia barang/jasa, karena pembayaran dilakukan dengan skema transfer langsung ke rekening dan pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan dimanapun dan kapanpun serta mampu mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan desa dalam mendukung pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah desa.

Baca Juga :  Menteri PPN Apresiasi Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Geospasial

Misalnya melalui pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, sebagaimana ketentuan prioritas penggunaan dana desa yang telah ditetapkan pemerintah. “Penyaluran BLT Dana Desa di mayoritas desa telah menggunakan pola nontunai sehingga mengurangi kerumunan warga saat pembagian BLT dana desa,” ucapnya.

Dampak penerapan inovasi CMS Desa ini sangat mempengaruhi dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa indikator diantaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

“Di sisi lain, dampaknya juga pada percepatan penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa yang dilaporkan baik kepada aparat pengawas internal pemerintahan dan aparat penegak hukum,” ungkapnya. (ash)

SUNGAI RAYA – Kabupaten Kubu Raya saat ini sedang menjalani tahapan penilaian menuju ke-45 daerah penerima penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, untuk masuk Top 45 KIPP 2021 terlebih dahulu Pemerintah Kubu Raya harus mempresentasikan inovasi kebijakan yang dinilai memiliki keunggulan dan mampu  berkontribusi mempercepat pembangunan daerah.

“Karenanya, kemarin (14/7), secara virtual, kami mempresentasikan layanan inovasi transaksi nontunai dengan Cash Management System (CMS) dalam tata kelola keuangan desa pada wawancara kompetisi pelayanan inovasi publik tahun 2021 kepada Tim Panel Independen (TPI) di ruang rapat bupati,” kata Muda Mahendrawan kepada wartawan, Kamis (15/7) di Sungai Raya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan inovasi CMS nontunai dalam tata kelola keuangan desa yang diterapkan seluruh desa di Kubu Raya berhasil masuk Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Menurutnya, inovasi penerapan CMS mulai diterapkan pada tahun 2019 di 28 desa pelopor, dan pada tahun 2020 telah dilaksanakan oleh seluruh desa se- Kabupaten Kubu Raya (118 desa).

Kata Muda, langkah awal dilakukannya inovasi ini melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  Upah Karyawan Wajib Sesuai UMK

Kemudian, dilanjutkan dengan kerjasama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Pembangunan Kalbar serta antara Pemerintah Desa dan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya. Dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada Pemerintah Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaksanaan inovasi transaksi nontunai desa melalui aplikasi CMS Desa sangat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pandemi, dibuktikan dengan berkurangnya tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan pihak bank, dikarenakan inovasi ini meniadakan kebiasaan pengambilan uang secara tunai di bank,” ucapnya.

Muda menilai, selain mengurangi tatap muka dan kontak langsung oleh perangkat desa dengan unsur masyarakat dan pihak rekanan/penyedia barang/jasa, karena pembayaran dilakukan dengan skema transfer langsung ke rekening dan pelaksanaan transaksi dapat dilaksanakan dimanapun dan kapanpun serta mampu mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan desa dalam mendukung pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah desa.

Baca Juga :  Pererat Persatuan dan Bangkit dari Pandemi

Misalnya melalui pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, sebagaimana ketentuan prioritas penggunaan dana desa yang telah ditetapkan pemerintah. “Penyaluran BLT Dana Desa di mayoritas desa telah menggunakan pola nontunai sehingga mengurangi kerumunan warga saat pembagian BLT dana desa,” ucapnya.

Dampak penerapan inovasi CMS Desa ini sangat mempengaruhi dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa indikator diantaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

“Di sisi lain, dampaknya juga pada percepatan penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa yang dilaporkan baik kepada aparat pengawas internal pemerintahan dan aparat penegak hukum,” ungkapnya. (ash)

Most Read

Artikel Terbaru