25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Perusahaan Dianggap Ingkar Janji, Petani Blokir Jalan Kantor PT BPK

PONTIANAK – Puluhan petani plasma menggelar aksi menutup jalan menuju kantor PT Bumi Pratama Khatulistiwa, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (18/3). Penutupan jalan menggunakan truk tersebut merupakan buntut dari tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan kepada petani plasma.

Kewajiban dimaksud antara lain konversi atau penyerahan kembali lahan sawit dalam keadaan layak dan sudah bersertifikat kepada petani. Hal itu tidak pernah dilakukan meskipun masa kontrak kerja sama selama 25 tahun berakhir.

Dalam aksi ini, massa menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, pembelian tandan buah segar (TBS) plasma dilakukan sesuai dengan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kalimantan Barat. Kedua, manajemen PT. BPK wajib melaksanakan konversi. Ketiga, petani meminta adanya pembentukan tim audit investigasi independen atas pelaksanaan pembangunan kebun mulai dari awal sampai dengan pelunasan kredit.

Ketua Kelompok Tani Mekar Sejahtera, Asmuri, mengatakan setelah kerja sama dinyatakan selesai, petani sangat berharap perusahaan melakukan konversi, di mana lahan yang diterima petani kondisinya layak dan memiliki legalitas. “Kalau sekarang kondisi lahannya sudah hancur,” katanya.

Menurut Asmuri, petani sudah sering mengingatkan perusahaan untuk melakukan konversi, termasuk mengingatkan pemerintah daerah. Namun, sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dari perusahaan. Bahkan, pemerintah daerah juga tidak pernah turun ke lapangan untuk melihat kebun plasma milik petani.

“Luas kebun plasma petani bukan sedikit. Kurang lebih 2000 hektare,” ucapnya. Asmuri menambahkan, pengurus koperasi bahkan sudah pernah meminta rincian keuangan yang digunakan perusahaan untuk pembangunan kebun plasma dari awal sampai dengan sekarang. Namun pihak perusahaan enggan memberikan. Termasuk potongan 2,5 persen dari hasil penjualan TBS. Perusahaan juga tidak pernah membeberkan berapa total uang yang telah dikumpulkan.

Seketaris KUD Mekar Lestari, Umar Bani menambahkan, aksi penutupan akses jalan ini buntut kekesalan petani plasma yang sebelumnya bermitra dengan PT. BPK. Pasalnya, kredit sawit plasma petani terhadap PT. BPK sudah lunas sejak 2012 lalu. Selain itu, MoU atau perjanjian kerja sama antara petani dan perusahaan juga sudah selesai pada Februari 2023. Namun, hingga saat ini petani masih belum mendapatkan haknya yakni konversi atau penyerahan kembali lahan dari perusahaan kepada petani dalam keadaan baik serta bersertifikat.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan, Personel Satgas TMMD Ke-111 Edukasi Ajari Anak-anak Pakai Masker

Umar menerangkan, perusahaan wajib melakukan konversi, artinya menyerahkan lahan itu kepada petani melalui pemerintah daerah.  “Itu sudah ada aturannya, tetapi sampai kontrak selesai pun konversi itu tidak pernah dilakukan. Ini sudah 25 tahun. Hak-hak petani ini yang diperjuangkan,” ucapnya.

Umar juga menjelaskan, roh dari pada replanting adalah konversi. Ketika replanting selesai dilakukan,  barulah lahan diserahkan ke petani. Petani harus mendapatkan sertifikat atau legalitas dari lahan tersebut. Lebih parahnya lagi, kata Umar, PT. BPK tidak pernah melakukan replanting terhadap lahan plasma petani. Padahal sejak awal petani telah menyisihkan 2,5 persen dari hasil kebun. Namun uang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar itu, sampai dengan saat ini masih berada di rekening perusahaan.

Ketua KUD Mekar Lestari, Ahmad Afandi, mengatakan setelah kerja sama antara petani plasma dan perusahaan berakhir, PT BPK sudah tidak lagi memiliki kebun plasma. Oleh karena itu, secara hukum aktivitas perusahaan perkebunan tersebut tidak legal. Secara aturan, perusahaan harus memiliki plasma minimal 20 persen dari HGU.

“Jadi, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk turun tangan menolong para petani menyelesaikan masalah ini,” pintanya.

Ahmad juga menduga ada kejanggalan dalam izin perusahaan dan perjanjian dengan plasma. Izin HGU PT. BPK disebut memiliki jangka waktu 30 tahun tetapi perjanjian dengan plasma hanya 25 tahun. “Bila lahan HGU ini ada perjanjian 30 tahun, secara otomatis plasma juga 30 tahun, tetapi ini (hanya) 25 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Konflik Perusahaan Sawit dan Petani, PT BPK Dituding Langgar Perjanjian

Ahmad berharap pihak perusahaan dapat merealisasikan poin-poin kerja sama yang belum dilaksanakan. Apabila dalam beberapa waktu ke depan tidak ada realisasi, pihaknya kembali akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi penutupan jalan yang dilakukan petani berakhir setelah perwakilan perusahaan dan petani melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan yang wajib dilaksanakan PT BPK.

Berdasarkan bukti berita acara antara KUD Mekar Lestari dan PT BPK, terdapat beberapa poin yang disepakati. Pertama, KUD Mekar Lestari dan PT BPK menyetujui dan mengikuti hasil monitoring serta evaluasi yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, tanggal 10 Maret 2023, sesuai dengan aturan pemerintah nomor 01/Permentan/KB/120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Perkebunan dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalbar.

Kemudian, terkait dengan tuntutan konversi dan audit, PT BPK bersedia melaksanakan tuntutan tersebut dengan mengajukan kepada pemerintah terkait. PT BPK dan KUD Mekar Lestari juga menyatakan akan membahas kelanjutan perjanjian kerja sama yang akan difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, Humas PT Wilmar Grup, Muhamad Taufik saat hendak diwawancara mengenai aksi petani belum bersedia memberikan jawaban. Yang bersangkutan mengaku harus meminta izin pimpinan perusahaan terlebih dahulu. “Kami akan meminta izin dulu kepada pimpinan. Apakah nanti dibolehkan, maka akan kami sampaikan, baik lewat rilis maupun langsung menghubungi wartawan,” kata Taufik. (adg)

PONTIANAK – Puluhan petani plasma menggelar aksi menutup jalan menuju kantor PT Bumi Pratama Khatulistiwa, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (18/3). Penutupan jalan menggunakan truk tersebut merupakan buntut dari tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan kepada petani plasma.

Kewajiban dimaksud antara lain konversi atau penyerahan kembali lahan sawit dalam keadaan layak dan sudah bersertifikat kepada petani. Hal itu tidak pernah dilakukan meskipun masa kontrak kerja sama selama 25 tahun berakhir.

Dalam aksi ini, massa menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, pembelian tandan buah segar (TBS) plasma dilakukan sesuai dengan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kalimantan Barat. Kedua, manajemen PT. BPK wajib melaksanakan konversi. Ketiga, petani meminta adanya pembentukan tim audit investigasi independen atas pelaksanaan pembangunan kebun mulai dari awal sampai dengan pelunasan kredit.

Ketua Kelompok Tani Mekar Sejahtera, Asmuri, mengatakan setelah kerja sama dinyatakan selesai, petani sangat berharap perusahaan melakukan konversi, di mana lahan yang diterima petani kondisinya layak dan memiliki legalitas. “Kalau sekarang kondisi lahannya sudah hancur,” katanya.

Menurut Asmuri, petani sudah sering mengingatkan perusahaan untuk melakukan konversi, termasuk mengingatkan pemerintah daerah. Namun, sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dari perusahaan. Bahkan, pemerintah daerah juga tidak pernah turun ke lapangan untuk melihat kebun plasma milik petani.

“Luas kebun plasma petani bukan sedikit. Kurang lebih 2000 hektare,” ucapnya. Asmuri menambahkan, pengurus koperasi bahkan sudah pernah meminta rincian keuangan yang digunakan perusahaan untuk pembangunan kebun plasma dari awal sampai dengan sekarang. Namun pihak perusahaan enggan memberikan. Termasuk potongan 2,5 persen dari hasil penjualan TBS. Perusahaan juga tidak pernah membeberkan berapa total uang yang telah dikumpulkan.

Seketaris KUD Mekar Lestari, Umar Bani menambahkan, aksi penutupan akses jalan ini buntut kekesalan petani plasma yang sebelumnya bermitra dengan PT. BPK. Pasalnya, kredit sawit plasma petani terhadap PT. BPK sudah lunas sejak 2012 lalu. Selain itu, MoU atau perjanjian kerja sama antara petani dan perusahaan juga sudah selesai pada Februari 2023. Namun, hingga saat ini petani masih belum mendapatkan haknya yakni konversi atau penyerahan kembali lahan dari perusahaan kepada petani dalam keadaan baik serta bersertifikat.

Baca Juga :  Lewat Youtube, Raup Pasar hingga Luar Negeri

Umar menerangkan, perusahaan wajib melakukan konversi, artinya menyerahkan lahan itu kepada petani melalui pemerintah daerah.  “Itu sudah ada aturannya, tetapi sampai kontrak selesai pun konversi itu tidak pernah dilakukan. Ini sudah 25 tahun. Hak-hak petani ini yang diperjuangkan,” ucapnya.

Umar juga menjelaskan, roh dari pada replanting adalah konversi. Ketika replanting selesai dilakukan,  barulah lahan diserahkan ke petani. Petani harus mendapatkan sertifikat atau legalitas dari lahan tersebut. Lebih parahnya lagi, kata Umar, PT. BPK tidak pernah melakukan replanting terhadap lahan plasma petani. Padahal sejak awal petani telah menyisihkan 2,5 persen dari hasil kebun. Namun uang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar itu, sampai dengan saat ini masih berada di rekening perusahaan.

Ketua KUD Mekar Lestari, Ahmad Afandi, mengatakan setelah kerja sama antara petani plasma dan perusahaan berakhir, PT BPK sudah tidak lagi memiliki kebun plasma. Oleh karena itu, secara hukum aktivitas perusahaan perkebunan tersebut tidak legal. Secara aturan, perusahaan harus memiliki plasma minimal 20 persen dari HGU.

“Jadi, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk turun tangan menolong para petani menyelesaikan masalah ini,” pintanya.

Ahmad juga menduga ada kejanggalan dalam izin perusahaan dan perjanjian dengan plasma. Izin HGU PT. BPK disebut memiliki jangka waktu 30 tahun tetapi perjanjian dengan plasma hanya 25 tahun. “Bila lahan HGU ini ada perjanjian 30 tahun, secara otomatis plasma juga 30 tahun, tetapi ini (hanya) 25 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Perubahan Kebijakan untuk Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Ahmad berharap pihak perusahaan dapat merealisasikan poin-poin kerja sama yang belum dilaksanakan. Apabila dalam beberapa waktu ke depan tidak ada realisasi, pihaknya kembali akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi penutupan jalan yang dilakukan petani berakhir setelah perwakilan perusahaan dan petani melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan yang wajib dilaksanakan PT BPK.

Berdasarkan bukti berita acara antara KUD Mekar Lestari dan PT BPK, terdapat beberapa poin yang disepakati. Pertama, KUD Mekar Lestari dan PT BPK menyetujui dan mengikuti hasil monitoring serta evaluasi yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, tanggal 10 Maret 2023, sesuai dengan aturan pemerintah nomor 01/Permentan/KB/120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Perkebunan dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalbar.

Kemudian, terkait dengan tuntutan konversi dan audit, PT BPK bersedia melaksanakan tuntutan tersebut dengan mengajukan kepada pemerintah terkait. PT BPK dan KUD Mekar Lestari juga menyatakan akan membahas kelanjutan perjanjian kerja sama yang akan difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, Humas PT Wilmar Grup, Muhamad Taufik saat hendak diwawancara mengenai aksi petani belum bersedia memberikan jawaban. Yang bersangkutan mengaku harus meminta izin pimpinan perusahaan terlebih dahulu. “Kami akan meminta izin dulu kepada pimpinan. Apakah nanti dibolehkan, maka akan kami sampaikan, baik lewat rilis maupun langsung menghubungi wartawan,” kata Taufik. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru