26.7 C
Pontianak
Sunday, May 28, 2023

Pemkab Kubu Raya Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemadam Kebakaran

SUNGAI RAYA – Sebanyak 320 relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang tersebar di 20 desa dan empat kecamatan di Kubu Raya, menerima bantuan jaminan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengutarakan pemberian jaminan perlindungan kerja tersebut sangat diperlukan bagi para Redkar agar ada ketenangan dalam bertugas.

“Para Redkar ini merupakan militan dan pengabdi. Namun ada risiko yang mereka hadapi karena harus terjun langsung ke tempat kebakaran untuk memadamkannya. Tentunya risikonya sangat besar,” ucap Muda, Rabu (22/3) usai secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan operasional untuk Redkar swasta di Kubu Raya di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Muda menyebut pemberian jaminan dan bantuan operasional akan memberikan ketenangan sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian Redkar.  “Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Redkar sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Bahkan sampai risiko meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satono Pastikan Bantuan untuk Semua Korban Banjir

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan. “Para Redkar ini, wajib menjadi peserta Jamsostek yang mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kecelakaan Kematian (JKM),” ucapnya.

Ryan menerangkan jumlah 320 Redkar baru sebagian dari jumlah Redkar yang tersebar di 20 desa dari 4 kecamatan yang telah menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan tersebut. Kata Ryan, saat ini di Kalimantan Barat baru Kubu Raya yang telah memberikan perlindungan kepada Redkar melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap ke depannya pemerintah daerah lain juga ikut peduli terhadap partisipasi masyarakat di dalam penanganan kebakaran,” harapnya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-77 TNI Sumbang Darah

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo menerangkan sebanyak 320 Redkar dari 4 kecamatan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini juga sudah terdaftar di dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Odang, jumlah Redkar di Kubu Raya yang masuk di dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan dan akan ditambah jumlahnya. “Untuk jumlahnya akan kita sampaikan pada akhir Desember 2023 mendatang. Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi Redkar Kemendagri, akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah daerah seperti BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkas Odang. (ash)

SUNGAI RAYA – Sebanyak 320 relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang tersebar di 20 desa dan empat kecamatan di Kubu Raya, menerima bantuan jaminan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengutarakan pemberian jaminan perlindungan kerja tersebut sangat diperlukan bagi para Redkar agar ada ketenangan dalam bertugas.

“Para Redkar ini merupakan militan dan pengabdi. Namun ada risiko yang mereka hadapi karena harus terjun langsung ke tempat kebakaran untuk memadamkannya. Tentunya risikonya sangat besar,” ucap Muda, Rabu (22/3) usai secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan operasional untuk Redkar swasta di Kubu Raya di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Muda menyebut pemberian jaminan dan bantuan operasional akan memberikan ketenangan sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian Redkar.  “Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Redkar sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Bahkan sampai risiko meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satono Pastikan Bantuan untuk Semua Korban Banjir

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan. “Para Redkar ini, wajib menjadi peserta Jamsostek yang mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kecelakaan Kematian (JKM),” ucapnya.

Ryan menerangkan jumlah 320 Redkar baru sebagian dari jumlah Redkar yang tersebar di 20 desa dari 4 kecamatan yang telah menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan tersebut. Kata Ryan, saat ini di Kalimantan Barat baru Kubu Raya yang telah memberikan perlindungan kepada Redkar melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap ke depannya pemerintah daerah lain juga ikut peduli terhadap partisipasi masyarakat di dalam penanganan kebakaran,” harapnya.

Baca Juga :  Biarkan Mengalir

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo menerangkan sebanyak 320 Redkar dari 4 kecamatan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini juga sudah terdaftar di dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Odang, jumlah Redkar di Kubu Raya yang masuk di dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan dan akan ditambah jumlahnya. “Untuk jumlahnya akan kita sampaikan pada akhir Desember 2023 mendatang. Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi Redkar Kemendagri, akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah daerah seperti BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkas Odang. (ash)

Most Read

Artikel Terbaru