SUNGAI RAYA — Sejumlah perwakilan petani sawit yang tergabung di dalam Asosiasi Koperasi Sawit dari Desa Madusari, Bengkarek, Puguk dan Sungai Ambangah, Pask, Tebang Kacang dan Rasau Jaya III , Senin (23/12) kembali mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya.
Kedatangan para anggota Asosiasi Koperasi Sawit Kubu Raya ini meminta fasliltasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menyelesaikan petani sawit dengan pihak PT. Nusa Jaya Perkasa (NJP), PT. Bumi Alam Senotosa (BAS) dan PT Sumatera Unggul Makmur (SUM).
“Tuntutan kami itu sederhana saja. Kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak kami,” kata Perwakilan Asosiasi Koperasi Sawit Kubu Raya, Marsa’i kepada Pontianak Post usai mengikuti audiensi antara Pemerintah Kubu Raya bersama Perwakilan Asosiasi Sawit Kubu Raya perwakilan PT NJP, PT. BAS dan PT SUM atau PT AMS Group.
Beberapa tuntutan Asosiasi Koperasi Sawit Kubu Raya kata Marsa’i seperti realiasikan pembangunan kebun sesuai dengan standar pembangunan kebun yang telah disepakati sebelumnya antara pihak perusahaan, petani dan pemerintah.
“Kalau tidak mau bangun kebun sesuai standar yang telah disepakati, silahkan kembalikan tanah kami,” ucapnya.
Di sisi lain, Marsa’i juga meminta pihak perusahaan untuk tidak menyalahi MoU yang telah disepakati bersama. Misalnya saja, kata dia sebelumnya pihak perusahaan pernah melakukan pemotongan sepihak seperti pemotongan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya sudah ditetapkan harganya oleh dinas perkebunan.
Marsa’i juga menginginkan pihak perusahaan mengembalikan jadwal atau hari kerja para buruh seperti sedia kala. Dia menceritakan sebelumnya para buruh dipekerjakan melampauai batasan dari ketentuan karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) pada umumnya, namun pihaknya terus mengalah.
“Hanya saja, hari kerja para buruh ini terus saja dipangkas, mulai dari 15 hari, kemudian turun 7 hari dan terakhir menjadi 3 hari kerja, kalau hanya 3 hari kerja dalam satu bulan itu para buruh bagaimana mau memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan Perwakilan Asosiasi Koperasi Sawit Kubu Raya tersebut, Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustofa mengatakan pemerintah daerah akan berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi antara Asosiasi Koperasi Sawit dengan pihak perusahaan.
“Kalau memang ada kehilafan yang dilakukan di lapangan, kami meminta pihak perusahaan untuk kembali mentaati semua kesepakatan yang telah dibuat, mulai dari membangun jalan kebun sesuai standar harus segera dilakukan, mengembalikan jam atau hari kerja sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya. (ash)