SUNGAI RAYA – Kasus dugaan sodomi yang dilakukan okunum Pengelola Yayasan Sekolah Swasta Pelita Kids yang terletak di Jalan Raya Kapur, Ruko Griya Satriya Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya terhadap siswa Taman Kanak-kanak di sekolah tersebut belum lama ini mendapat sorotan banyak pihak, termasuk Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Muda langsung menginstruksikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya untuk langsung membekukan dan menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yayasan sekolah swasta tersebut belum terdata di Dinas Pendidikan. Makanya karena memang belum legal jadi secepatnya yayasan sekolah swasta itu akan kami bekukan dan dihentikan aktivitas belajar mengajarnya,” kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kepada Pontianak Post, Senin (28/2) di Sungai Raya.
Agar kasus serupa tidak kembali terulang, Muda pun berharap masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak terutama bagi anak-anak usia PAUD/TK.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Asmil Ratna mengklarifikasi pemberitaan disejumlah media yang menyatakan, Pelita Kids merupakan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kubu Raya, namun sebenarnya kata Asmil Ratna, hingga saat ini status oprasional Pelita Kids hanya berbentuk yayasan.
“Karena hingga saat ini statusnya hanya berbentuk yayasan, jadi Pelita Kids ini belum masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, sehingga membuat izin oprasional yayasan tersebut belum berstatus TK maupun PAUD yang legal,” terangnya.
Asmil Ratna menambahkan, sebelumnya Yayasan Pelita Kids ini sudah mengajukan usul untuk mendapatkan izin oprasionalnya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya. Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Sungai Raya lanjut dia, kemudian melakukan survei ke lapangan, namun data yang diberikan yayasan Pelita Kids ke IGTKI tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Misalnya semula pengola yayasan mengaku jumlah peserta didiknya sebanyak 90 orang, namun faktanya ketika disurvey tidak sampai 90 orang. Di sisi lain, pihak pengelola yayasan mengaku memiliki 8 orang tenaga pengajar, namun setelah ditinjau langsung ke lapangan hanya 4 orang saja,” ungkapnya.
“Adanya kasus sodomi oleh oknum pengelola yayasan ini, membuat pak bupati Muda Mahendrawan juga menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya agar segera membekukan dan menghentikan semua aktivitas belajar mengajar di yayasan ini. Kita juga meminta pihak Pemerintah Desa Mekar Baru untuk secepatnya membekukan kegiatan proses belajar mengajar, karena selama ini yayasan itu baru melaporkan kegiatan mereka ke pihak desa sampai dan belum sampai rampung mengurus izin operasional yayasan berstatus TK ataupun PAUD yang masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya,” jelas Asmil Ratna. (ash)