22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

Ungkap 137 Kasus Selama Operasi Pekat

Polres Landak Tetapkan 31 Tersangka

NGABANG – Kepolisian Resor Landak berhasil mengungkap 137 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas, yang berlangsung pada 17-27 November 2020. Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat memimpin press release, di Mapolres Landak Senin (30/11) mengatakan, pihaknya menetapkan 31 tersangka.

“Selama 16 hari kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2020, kami berhasil mengungkap 137 kasus. Kasus terbanyak adalah premanisme 31 kasus dan miras (minuman keras) 50 kasus,” katanya di depan awak media.

Sementara kasus lain, yaitu perjudian 6 kasus, narkotika 6 kasus, prostitusi 13 kasus, kembang api, 16 kasus dan pemilikan senjata api dan senjata tajam 15 kasus. “Selama Ops pekat kami melibatkan 60 personel dari dan polres dan sepuluh polsek di wilayah Landak,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, tidak semua kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, yakni perjudian 6 perkara dengan tersangka 16 tersangka, narkotika 6 perkara dengan 7 tersangka, premanisme 3 perkara dengan 7 tersangka, serta minuman keras 1 perkara 1 tersangka.

Baca Juga :  PPKM Level 3 di 11 Kabupaten Kalimantan Barat

Untuk kasus miras, menurut Ade sudah diselesaikan dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No 44. Tersangka dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

“Ini perdana kami terapkan sebagai terobosan. Karena selama perda ini diterbitkan tidak pernah digunakan, kami dari Polri pun menangani kasus ini menggunakan perda tersebut,” katanya.

Sementara kasus lainnya, ia mengatakan tidak ditindak dengan tipiring. Hal itu dipilih berdasarkan jumlah barang bukti. “Sisanya dilakukan pembinanaan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 18 pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senpi diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polsek Air Besar dan Polres Landak.

Ade melanjutkan, dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kalimantan Barat, khusus Kabupaten Landak. Terlebih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten di Kalbar.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ingatkan Warga Pakai Masker

“Dengan hasil ini, kita berharap situasi kamtibmas di Landak di tengah pandemi Covid-19 semakin kondusif. Apalagi menjelang pilkada di tujuh kabupaten. Walaupun di Landak tidak ada pilkada, namun tetap kami lakukan sebagai pengimbangan. Operasi ini juga sebagai upaya kami menjaga stabilitas kamtibmas menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 mendatang,” pungkasnya.

Seusai press release, juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti seperti minuman keras dengan mengundang Pengadilan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Landak, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. (mif)

Polres Landak Tetapkan 31 Tersangka

NGABANG – Kepolisian Resor Landak berhasil mengungkap 137 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas, yang berlangsung pada 17-27 November 2020. Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat memimpin press release, di Mapolres Landak Senin (30/11) mengatakan, pihaknya menetapkan 31 tersangka.

“Selama 16 hari kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2020, kami berhasil mengungkap 137 kasus. Kasus terbanyak adalah premanisme 31 kasus dan miras (minuman keras) 50 kasus,” katanya di depan awak media.

Sementara kasus lain, yaitu perjudian 6 kasus, narkotika 6 kasus, prostitusi 13 kasus, kembang api, 16 kasus dan pemilikan senjata api dan senjata tajam 15 kasus. “Selama Ops pekat kami melibatkan 60 personel dari dan polres dan sepuluh polsek di wilayah Landak,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, tidak semua kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, yakni perjudian 6 perkara dengan tersangka 16 tersangka, narkotika 6 perkara dengan 7 tersangka, premanisme 3 perkara dengan 7 tersangka, serta minuman keras 1 perkara 1 tersangka.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ingatkan Warga Pakai Masker

Untuk kasus miras, menurut Ade sudah diselesaikan dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No 44. Tersangka dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

“Ini perdana kami terapkan sebagai terobosan. Karena selama perda ini diterbitkan tidak pernah digunakan, kami dari Polri pun menangani kasus ini menggunakan perda tersebut,” katanya.

Sementara kasus lainnya, ia mengatakan tidak ditindak dengan tipiring. Hal itu dipilih berdasarkan jumlah barang bukti. “Sisanya dilakukan pembinanaan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 18 pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senpi diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polsek Air Besar dan Polres Landak.

Ade melanjutkan, dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kalimantan Barat, khusus Kabupaten Landak. Terlebih menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten di Kalbar.

Baca Juga :  Bukit Angkih, Ikon Wisata Desa Pawis

“Dengan hasil ini, kita berharap situasi kamtibmas di Landak di tengah pandemi Covid-19 semakin kondusif. Apalagi menjelang pilkada di tujuh kabupaten. Walaupun di Landak tidak ada pilkada, namun tetap kami lakukan sebagai pengimbangan. Operasi ini juga sebagai upaya kami menjaga stabilitas kamtibmas menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 mendatang,” pungkasnya.

Seusai press release, juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti seperti minuman keras dengan mengundang Pengadilan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Landak, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. (mif)

Most Read

Artikel Terbaru